1.202 KK Kecamatan Dlanggu Terima JPS Provinsi

Pemprov Jawa Timur mengalokasikan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi keluarga miskin berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta keluarga rentan terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

1.202 KK Kecamatan Dlanggu Terima JPS Provinsi
Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyerahkan JPS secara simbolis.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemprov Jawa Timur mengalokasikan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi keluarga miskin berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta keluarga rentan terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur. Tidak terkecuali bagi Kabupaten Mojokerto

Salah satunya untuk warga wilayah Kecamatan Dlanggu sejumlah total 1.202 KK. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Rabu (8/7) di Pendapa Kantor Kecamatan Dlanggu.

Camat Dlanggu Nunuk Jatmiko mengatakan dalam laporan sambutan, beberapa teknis bantuan berikut dengan jumlah yang diterima.

“Syukur alhamdulillah, hari ini bisa diserahkan bantuan dari provinsi. Di masa pandemi ini, banyak tambahan-tambahan bantuan. Harapannya, BLT APBD yang diterimakan tiga bulan, semoga bisa ditambah lagi pada P-APBD sampai akhir tahun,” ucap Nunuk
Di Kecamatan Dlanggu, penerimaan BLT senilai Rp 211 juta. Sedangkan untuk yang dari provinsi hari ini tercatat Rp 240 juta.

JPS Provinsi Jawa Timur sendiri merupakan bansos dengan indeks bantuan Rp 200 ribu/KPM yang diberikan selama tiga bulan. Dengan sasaran keluarga miskin yang tidak termasuk dalam keluarga yang telah mendapat bansos Kementerian Sosial/Dana Desa/Dana APBD kabupaten/Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Sembako/Kartu Prakerja/ pekerja yang terkena PHK/dirumahkan tanpa upah serta mengalami pemotongan upah.

Masih dalam pandemi Covid-19, Bupati Pungkasiadi pada sambutan arahan kembali menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak akan stop untuk menanggulangi pandemi dari berbagai aspek. Mulai kesehatan, JPS, pemulihan ekonomi dalam tatanan new normal, serta keamanan.

Khusus JPS yang dilaksanakan pagi ini, bupati menjelaskan, ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan di dalamnya. Dikatakan bupati bahwa JPS tidak boleh sampai dobel dan wajib memenuhi administrasi yang ditentukan.

“Aturannya memang tidak boleh dobel (penerima JPS). Penyerahan JPS provinsi pagi ini, Jumat sudah harus saya laporkan untuk selanjutnya dilaksanakan tahap berikutnya,” kata bupati. 

Disamping itu, Bupati Pungkasiadi kembali menegaskan apa itu penerapan tatanan baru. Bupati yang akrab disapa Abah Ipung, juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Mojokerto telah membuat surat edaran (SE) yang berkaitan dengan tatanan hidup baru di masa pandemi Covid-19.

“Kita tidak tahu kapan pandemi selesai. Sambil terus berusaha, kita coba hidup tetap produktif, aman, namun tidak sampai tertular Covid-19 dan ekonomi cepat pulih dalam tatanan baru. Caranya tentu dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan. Kita siapkan semua SE-nya. Mulai SE tatanan baru, juga SE penegakan disiplin. Kita masih zona merah. Namun, keseimbangan sembuh sudah mulai nampak. Kita harap pandemi segera tuntas,” tandas bupati.

Untuk diketahui, JPS provinsi bagi Kabupaten Mojokerto terdata untuk diberikan pada 23.662 KK, yang akan disalurkan secara bertahap.(hms/rd)