Ada WNA Jadi WNI di Jember Tanpa Proses Semestinya

"Kita akan cabut dan kita akan panggil yang bersangkutan untuk bertanggujawab dan membuat pernyataan bahwa yang bersakutan tidak melalui proses sebagaimana mestinya untuk menjadi WNI, sehinga akan kami tarik KTP beserta KK nya," pungkas Santi.

Ada WNA Jadi WNI di Jember Tanpa Proses Semestinya
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti
Ada WNA Jadi WNI di Jember Tanpa Proses Semestinya

JEMBER,HB.net - Warga Negara Asing (WNA) diketahui atas nama Moyen Uddin (29), diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga (KK) ilegal. Hal itu terungkap oleh publik setelah menjadi pemberitaan di salah satu media online di Jember. 

Dilansir dari www.lensarakyat. Ia adalah warga negara Banglades yang berdomisili di desa Karangbayat Sumberbaru, menikah dengan perempuan berinisial TAN secara resmi melalui KUA Tanggul. 

Menurut penjelasan Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan hal itu. "Setelah dikroscek melalui sistem, serta penelusuran kepada operator kecamatan setempat, nama tersebut terbaca, sebab data yang masuk ke kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan tertera pada 2020. Atas nama Moh Yono," jelasnya, Rabu (17/3).

Santi juga menkroscek kepada petugas entri data soal kelengkapan administrasi lainya yang dijadikan dasar untuk proses pembuatan KK dan KTP kepada petugas di kecamatan dan desa. Sebab kata dia, untuk WNA yang ingin pindah dan menetap di negara lain harus melalui prosedur yang ada. 

"Salah satunya surat rekomedasi penetapan dari kantor Imigrasi," jelasnya. Namun kata santi, petugas (oprator kecamatan) mengaku sudah menerima surat Kepala desa Karangbayat yang ditandatangani oleh Sekdes. "Atas dasar itulah oprator kami memprosesnya," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Santi juga melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, yang diakui oleh pihak imigrasi bahwa orang tersebut adalah WNA yang berkewarganegaraan Banglades.

Namun hal itu tidak terpantau oleh pihak imigrasi, sebab yang bersangkutan (moyen Uddin) tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sejak 2020 hingga sekarang. Sementara Visa atas nama miliknya (Moyen Uddin) diketahui sudah mati sejak 17 Oktober 2019 silam.

Santi pun, juga tidak mendapat surat pemberitahuan dari imigrasi soal nama tersebut, "harusnya sih iya, WNA melapor ke imigrasi, kemudian imigrasi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

"Kita akan cabut dan kita akan panggil yang bersangkutan untuk bertanggujawab dan membuat pernyataan bahwa yang bersakutan tidak melalui proses sebagaimana mestinya untuk menjadi WNI, sehinga akan kami tarik KTP beserta KK nya," pungkas Santi.

Sementara, saat Awak media mendatangi kantor imigrasi (17/03) untuk mengkonfirmasi hal tetsebut ternyata kepala Imigrasi beserta pejabat lainya yang berwenang untuk menjawab terkait itu tidak ada di Kantornya. (yud /eko/diy)