Ansor Sidoarjo Pertanyakan Kasus Guru Kosgoro

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Gatot Haryono menilai, perkara yang melibatkan guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Mujib Edikara, dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil, sudah masuk dalam tahap persidangan.

Ansor Sidoarjo Pertanyakan Kasus Guru Kosgoro
Kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Gatot Haryono menilai, perkara yang melibatkan guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Mujib Edikara, dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil, sudah masuk dalam tahap persidangan.

Sehingga perkara ini menjadi ranah majelis hakim dalam menentukan salah tidaknya terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Gatot Haryono membenarkan kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU ke Kantor Kejari Sidoarjo. Menurutnya, mereka menyampaikan hasil investigasi atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang melibatkan guru di SMK tersebut.

"Dari kami, ini sudah bukan tanahnya investigasi. Perkara ini sudah kami limpahkan dan sudah digelar persidangannya," cetus Gatot Haryono saat dihubungi, Kamis, (18/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait penanganan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, terbuka untuk umum. Sehingga pihaknya tidak bisa sepihak menerima masukan atau saran apapun atas penanganan yang sedang berlangsung di pengadilan.

" Yang jelas perkara terbuka untuk umum. Untuk memastikan orang itu bersalah atau tidak, nanti hakim yang menentukan dan memutuskan . Nggak bisa kita menentukan bersalah Pak. Ada keterangan yang memutus dan menilai perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan," terangnya.

Sedangkan fakta-fakta persidangan nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.

"Kalaupun orang itu enggak bersalah pastinya akan dibebaskan. Begitupun sebaliknya, jika bersalah maka akan menjalani hukuman. Negara kita kan negara hukum," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti. Sehingga berkas perkara tersebut bisa  dinaikkan untuk menguji kebenaran materiil maupun formilnya.

"Orang tersebut bisa dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan putusan pengadilan nanti. Sebelum ada putusan tersebut, kita tidak bisa memvonis dia bersalah atau tidak. Karena kita memegang yang namanya azas praduga tak bersalah. Dan setiap orang yang dinyatakan bersalah harus dibuktikan dengan dua alat bukti," tegasnya.

Pihaknya membuka selebar-lebarnya jika ada lembaga bantuan hukum turut berpartisipasi dalam mendampingi terdakwa. "Kalaupun dia mau mendampingi, monggo. Menerima kuasa dari pelaku sehingga dia bisa membela hak-hak dari terdakwa Mujib," pungkasnya. (cat/rd)