Awal Tahun Bapemperda Tancap Gas Bahas 4 Raperda Inisiatif

Awal Tahun Bapemperda Tancap Gas Bahas 4 Raperda Inisiatif
Rapat koordinasi pembahasan raperda inisiatif antara Bapemperda, PP Otoda Universitas Brawijaya dan Bagian Hukum. Yudi EP/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto bergerak cepat menjalankan fungsi legislasi sejak awal tahun. Di bulan kedua tahun 2020 ini, alat kelengkapan dewan (AKD) ini langsung tancap gas menyusun sejumlah perda inisiatif DPRD.

Bersama sejumlah praktisi akademisi, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan perda inisiatif tahun 2020.

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo beserta tim hadir dalam rapat Bapemperda yang diketuai Denny Novianto di gedung dewan setempat, Jumat (21/2).

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar PP Otoda Universitas Brawijaya selaku pihak yang membantu penyusunan raperda dan naskah akademik bisa mengetahui maksud dari DPRD terkait raperda yang akan disusun pada tahun 2020, " papar Denny Novianto.

Ada empat raperda hasil prakarsa DPRD tahun 2020. Sebagaimana tertuang di Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Propemperda Kota Mojokerto tahun 2020 keempat perda tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

"Raperda hasil insiaitif ini sebenarnya ada empat namun karena anggaran hanya terploting untuk tiga raperda, sehingga proses penyusunan sementara hanya untuk tiga raperda saja. Sisanya satu raperda, yaitu  Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020" imbuhnya.

Usulan  Raperda tentang Pengelolaan Sampah dilandasi di Kota Mojokerto belum ada perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan. Selama ini hanya dituangkan dalam perda tentang lingkungan hidup. Selain itu, memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah plastic. Namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah.

Sedangkan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha dilatarbelakangi banyak usaha kecil di kota yang bangkrut, sehingga dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan akan tercipta adanya terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif

Sementara Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga dilandasi belum adanya reward bagi atlet yang berprestasi, sehingga didalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi yang berprestasi. Hal ini disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya. Namun dengan tetap mempertimbangkan KKD.

Setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan berikutnya (pertemuan kedua) yang melibatkan OPD terkait. Kemudian, pertemuan terakhir (ketiga) akan menghadirkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. (yep/rd)