BI Kediri Layani Penukaran Uang Sesuai Protokol Covid-19

BI Kediri Layani Penukaran Uang Sesuai Protokol Covid-19
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri.

Kediri, HARIAN BANGSA - Meski ditengah wabah Covid-19, Bank Indonesia (BI) Kediri tetap melayani penukaran uang. Namun kegiatan layanan penukaran uang yang dilaksanakan selama periode 27 April s.d 20 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan protokol mitigasi dampak Covid-19.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPUR dan LA) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Nasrullah menjelaskan bahwa dengan memperhatikan mitigasi dampak Covid-19, maka layanan penukaran uang melalui kas keliling ditiadakan.

Menurut Nasrullah, selanjutnya layanan penukaran kepada lembaga/instansi seperti pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga/institusi lain, dilakukan secara wholesale melalui perbankan dimana lembaga/institusi itu memiliki rekening di bank dimaksud.

"KPwBI Kediri meminta setiap pemerintah daerah/lembaga/instansi memiliki koordinator yang bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja/dinas yang berada di bawahnya sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili oleh koordinator tersebut"kata Nasrullah, melalui rilisnya, Jumat (1/5).

Sedangkan layanan penukaran uang kepada masyarakat, lanjut Nasrullah,  dilakukan oleh perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol nasional pencegahan Covid-19.

 "Loket layanan penukaran uang kepada masyarakat jika dimungkinkan agar dapat diupayakan dapat dibuka pada hari kerja dengan waktu/jam layanan menyesuaikan ketersediaan SDM bank dan layanan penukaran uang diutamakan dilakukan secara nontunai melalui pendebetan rekening (simpanan, uang elektronik) atau menggunakan QRIS bagi bank yang telah menerapkan QRIS, "ujar Nasrullah.

Ditambahkan oleh Nasrullah, jumlah uang penukaran per orang dibatasi maksimal Rp3,7 juta yang terdiri dari 1 pak per pecahan UPK dari Rp20.000-2.000, dengan jumlah penukar sebanyak 50 orang per hari.

KPwBI Kediri akan menyediakan kebutuhan modal penukaran uang untuk lembaga/instansi dan untuk masyarakat  melalui mekanisme kegiatan penarikan uang sesuai ketentuan setoran dan bayaran bank.

"Pemenuhan UPK untuk layanan penukaran uang adalah uang layak edar (ULE), baik berupa  hasil cetak sempurna (HCS) atau ULE hasil pengolahan serta setoran ULE bank dengan komposisi sesuai ketersediaan uang,"pungkas Nasrullah.(uji/rd)