Demo Warnai Sidang Gugatan Praperadilan kepada Polres Ngawi 

ngawi

Demo Warnai Sidang Gugatan Praperadilan kepada Polres Ngawi 
Ketua PN Ngawi menerima perwakilan pendemo. Foto: zainal abidin/HARIAN BANGSA
Demo Warnai Sidang Gugatan Praperadilan kepada Polres Ngawi 

Ngawi - HARIAN BANGSA
Pengadilan Negeri Ngawi menggelar sidang gugatan praperadilan kepada Polres Ngawi, terkait penetapan tersangka korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan, Senin (24/02/2020)

Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus tindak korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan digelar ketiga kalinya, sebagai pembuktian sebelum dilakukan kesimpulan dan putusan. Sidang yang pelaksanaannya hanya tujuh hari ini, digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Ngawi.


Di luar gedung PN, diwarnai aksi demo. Pendemo mengatasnamakan masyarakat anti korupsi berangkat dari alun-alun Ngawi, dan melakukan orasi hingga menuju pengadilan negeri. Mereka menuntut ditegakkannya keadilan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Ngawi. 

Sebanyak 5 perwakilan diterima Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Ricky Fardinand, di ruang tamu terbuka. Aspirasi pendemo langsung ditanggapi ketua pengadilan negeri Ngawi.

Mereka melakukan aksinya disebabkan dalam sidang gugatan praperadilan tersebut diharapkan tidak ada intervensi maupun maksud lain dari para tersangka yang telah menggarong uang negara. Para pendemo menyampaikan pada para pejabat yang berwenang bertindak adil terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. "Kita melakukan aksi ini merasakan ada maksud lain dari para tersangka kasus korupsi SMPN Mantingan yang akan menghindarkan diri dari jeratan hukum," jelas salah satu peserta aksi Budi pada HARIAN BANGSA.

"Dalam sidang gugatan ini tidak ada intervensi maupun campur tangan dari pihak manapun seandainya putusan diterima atau ditolak itu merupakan putusan yang adil," terang ketua Pengadilan negeri Ngawi Ricky Fardinand saat ditemui HARIAN BANGSA.(nal/ros)