Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencarkan Sosialisasi PPKM di Pasar

Dalam rangka membantu pemerintah untuk mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) proaktif melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha.

Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencarkan Sosialisasi PPKM di Pasar
Koordiantor UPT Pasar se-Kabupaten Mojokerto didampingi Kasi Bina Pasar dan Distribusi Disperindag Dwyan Yuniartha Dydhamba, ikut turun langsung di lokasi pasar.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dalam rangka membantu pemerintah untuk mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) proaktif melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha. Salah satunya pelaku usaha di pasar.

Disperindag melalui masing masing Kantor UPT Pasar, terus memberikan sosialisasi penerapan PPKM kepada para pedagang maupun pembeli.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menjelaskan, pasar rakyat atau pasar tradisional merupakan salah satu yang menjadi sasarannya untuk diberikan sosialisasi tentang PPKM. Pasalnya, keramaian di pasar ini setiap hari dan sangat riskan penyebaran Covid-19. 

"Untuk itu, sosialisasi penerapan PPKM maupun pemahaman disiplin protokol kesehatan harus diberikan kepada pedagang dan pembeli. Melalui Kantor UPT Pasar se-Kabupaten Mojokerto, telah melakukan sosialisasi khusus kepada para pelaku bisnis di pasar rakyat," ungkap Bambang Purwanto.

Sedangkan Koordinator Kepala UPT Pasar Kabupaten Mojokerto Fatkhur Rohman menerangkan, dia telah menginstruksikan kepada semua kepala UPT di masing-masing pasar, untuk melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM.

Sosialisasi PPKM ini telah dilakukan rutin settiap hari. Petugas menggunakan pengeras suara bersama  Satgas Gugus Tugas Covid-19 UPT Pasar, menelusuri setiap stan pedagang maupun pembeli. Mereka mengimbau supaya mereka menaati protokol kesehatan 3M.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu pihaknya  memberikan arahan yang humanis kepada para pelaku usaha, pedagang, dan pembeli. Di antaranya disiplin untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak  minimal 1,5 meter. 

 

Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, alat pelindung wajah atau face shield, sarung tangan karet atau hand scoon, dan menjaga barang-barang yang diperjualbelikan tetap higienis. Para pedagang agar dapat ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen. Selain itu, tidak menaikkan harga barang.

"Kami telah melengkapi fasilitas pendukung protokol kesehatan di semua pasar. Seperti bilik disinfektan, tempat cuci tangan di setiap sudut pasar, pemberian masker gratis bagi pedagang maupun pembeli yang lupa bawa, serta penempatan CCTV di setiap tempat strategis,” terang Fathkur, Minggu (24/1).

Terpenting adalah 3M, sehingga penyebaran pandemi Covid-19 dapat diminimalisir di area pasar. Serta bisa memberikan rasa aman dan kondusif bagi para pedagang dan pembeli.(ris/rd)