DPRD dan Eksekutif Sahkan Raperda Restribusi Jasa Umum

DPRD dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pengesahan draf rancangan peraturan daerah melalui Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Mojokerto, Senin (26/10).

DPRD dan Eksekutif Sahkan Raperda Restribusi Jasa Umum
Pengesahan Raperda Restribusi Jasa Umum oleh pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Setelah melalui serangkaian tahapan yang cukup melelahkan DPRD dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pengesahan draf rancangan peraturan daerah melalui Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Mojokerto, Senin (26/10).

Juru bicara gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyebutkan pembahasan draf regulasi ini berjalan sesuai mekanisme. “Pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," akunya.

Perubahan yang dilakukan terhadap perda tersebut meliputi perubahan objek pada retribusi pengujian kendaraan. Khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor beserta perubahannya.

Selain itu, pada retribusi pasar terdapat penambahan objek baru, yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. Demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. Pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan.

Berikut rinciannya: Pasar Kelas I: kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan, kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan, kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan, kebersihan toko menjadi Rp 15.000 per bulan.

Pasar Kelas II: kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan, kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan, kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan, parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000. Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

 “Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, " tutup politisi PDIP itu.(ADV/yep/rd)