DPRD Minta Eksekutif Tertibkan Toko Modern dengan Perda Kadaluarsa

Alih-alih menjawab persoalan Perda No 5 Tahun 2020 yang disinyalir melenceng dari Naskah Akademik (NA), DPRD dan DRD justru ingin menertibkan toko swalayan menggunakan Perda yang sudah 'kadaluarsa'.

DPRD Minta Eksekutif Tertibkan Toko Modern dengan Perda Kadaluarsa
Anggota DPRD dari Fraksi PPP Imam Khalid Andiwijaya, bersama Ketua DRD Bondowoso
DPRD Minta Eksekutif Tertibkan Toko Modern dengan Perda Kadaluarsa

BONDOWOSO, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Riset Daerah (DRD) Bondowoso mengeluarkan statemen kontroversial menyikapi persoalan toko swalayan yang sedang menjadi buah bibir masyarakat.

Alih-alih menjawab persoalan Perda No 5 Tahun 2020 yang disinyalir melenceng dari Naskah Akademik (NA), DPRD dan DRD justru ingin menertibkan toko swalayan menggunakan Perda yang sudah 'kadaluarsa'.

Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Imam Khalid Andiwijaya, mendorong pemda untuk melakukan penertiban terhadap toko modern yang tak sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 39 tahun 2013 sebelum eksekutif membuat perbup tentang penataan pasar Modern.

“Ide yang sangat bagus dari DRD untuk menertibkan beberapa toko swalayan yang tak sesuai dengan Perbup 39 tahun 2013,” ujar Andy yang tak lain merupakan anggota Pansus Perda No 5 Tahun 2020.

Padahal, dalam Perda nomor 5 Tahun 2020 Pasal 60 disebut bahwa pada saat perda ini mulai berlaku, perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2012  Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dipakainya Perda 'kadaluarsa' itu dikuatkan oleh Dosen Hukum Acara, Fakultas Syariah IAIN Jember, Achmad Hasan Basri. Ia mengatakan, dalam ilmu perundang-undangan, ada asas yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Hasan Basri juga menegaskan jika sudah disahkan Perda baru maka Perbup lama sebagai turunan perda juga kehilangan objeknya. Sekalipun belum dibuat Perbup baru turunan dari Perda yang baru disahkan. Maka dibutuhkan perbup baru sebagai pengganti untuk mempermudah perda tadi. Misalkan perbupnya mengatur tentang teknisnya," imbuhnya.

Persoalan Perda pengatur toko swalayan atau toko modern di Bondowoso memang menjadi perbincangan hangat semenjak diundangkannya Perda No 5 Tahun 2020 sebagai pengganti Perda No 3 Tahun 2012. Sebab, dalam proses penyusunannya disinyalir melenceng dari Naskah akademik (NA).

Pemerintah melakukan pemangkasan 950 meter jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Dari semula diatur 1000 meter sekarang menjadi 50 meter. Apalagi, pemberian pembinaan toko modern kepada toko kelontong hingga saat ini tidak pernah dilakukan. (gik/diy)