DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Laporan Pansus II terhadap 4 Raperda 

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Laporan Pansus II terhadap 4 Raperda 
Suasana Rapat paripurna di gedung DPRD. foto: herman/HARIAN BANGSA

Trenggalek - HARIAN BANGSA

Pansus (Panitia Khusus) II DPRD melalui juru bicaranya Djumakir menyampaikan laporan hasil pembahasan 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), dalam Rapat Paripurna, yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (23/9).

Djumakir menyampaikan bahwa 4 Raperda yang dibahas oleh Pansus II adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek atau di singkat Perseroda, Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas BPR ke dalam Perseroan Terbatas BPR Jwalita Trenggalek.

Selanjutnya Raperda tentang Pendirian Perseroan Daerah Jwalita Energi Lestari Trenggalek dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan dari ke empat Raperda, yang pertama Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Perseroda) telah di bahas sebanyak lima kali bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek. Kemudian hasil pembahasan tersebut di kirim ke Gubernur Jatim untuk di lakukan fasilitasi."Dan setelah hasil fasilitasi dari Gubernur kita terima kembali pansus II melakukan hasil fasilitasi tersebut dengan tim asistensi yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh tim asistensi untuk di lakukan penyempurnaan. Dan pada hari ini Raperda tersebut sudah bisa diambil persetujuan bersama dalam sidang yang terhormat ini" paparnya.

Untuk Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Jwalita Energi Lestari Trenggalek lanjutnya telah di lakukan pembahasan sebanyak empat kali dan sudah di kirim ke Provinsi tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Gubenur yang hingga saat ini belum turun. Berikutnya Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas BPR BPS ke dalam Perseroan Terbatas BPR Jwalita Trenggalek di laporkan oleh Djumakir telah di bahas satu kali. Dan hingga saat ini belum di lakukan pembahasan lanjutan karena masih di lakukan pencermatan oleh Pansus II.

Yang terakhir Raperda tentang Pendirian Aneka Usaha di sampaikan oleh Djumakir bahwa sampai saat ini terhadap Raperda ini, Pansus II DPRD Trenggalek belum melakukan pembahasan.(man/ros)