Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja dan Sabu

Hanif Ikhalazul Akbar (22), warga Banjaran Gg. II, Kecamatan Kota Kediri dan Risky Budianto (25), Jln. Raden Patah Gg. Peni, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, Kamis (9/7/2020) malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota.

Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja dan Sabu
Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja dan Sabu

 

KEDIRI, HARIAN BANGSA.net - Hanif Ikhalazul  Akbar (22),  yang beralamat Banjaran Gg.II, Kelurahan, Banjaran, Kecamatan Kota Kediri dan Risky Budianto (25), alamat di  Jln. Raden Patah Gg.Peni,  Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, Kamis (9/7/2020) sekira jam 18.30  WIB, telah ditangkap Unit Reskrim  Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota, karena tanpa hak telah  memiliki narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. 

Kedua pemuda tersebut ditangkap di dalam kamar lantai 2, rumah pelaku 1, di Kelurahan Banjaran Gg II/39B Rt.03 Rw 03 Kec. Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, menjelaskan bahwa awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumah pelaku 1.

"Berdasar infomasi tersebut,  selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Akhirnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penggrebekan dan mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar, sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu"kata AKP Kamsudi, Jumat (10/7).

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu- sabu serta alat-alat  yang digunakan, selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Kediri untuk proses lebih lanjut.

Menurut AKP Kamsudi, barang bukti berhasil disita dari pelaku Hanif Ikhalazul Akbar berupa 1 kardus bekas tempat kue berisi 1 plastik kresek putih didalamnya berisi 14, 60 gram batang tanaman ganja kering dan seperangkat alat pengisap ganja, 1 buah kotak kecil warna kuning berisi 1,52 gr daun ganja kering, 1 pak kertas paper utk melinting ganja, 1 linting ganja berat  0,64 gr, 1 hp merk oppo A3S, 1 kartu Atm bank mandiri, 1 kartu stm bank BCA, 1 buku tabungan bank mandiri, 1 korek api gas, 1 alat pengisap sabu dan ang tunai Rp.200.000.

Sedang BB yang disita dari Risky Budianto berupa 4 plastik klip berisi sabu sabu berat bersih 1,56 gram, 1 hp merk oppo A5, 1 tas kecil warna hitam, 1 botol kecil warna merah, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp.200.000. "Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"pungkas AKP Kamsudi. (uji/dur)