Dugaan Penistaan Agama di Gresik, Kejari Gresik Terima SPDP

"Per hari ini 21 Juni, kami terima SPDP dugaan kasus penistaan agama dari Polres Gresik. Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan

Dugaan Penistaan Agama di Gresik, Kejari Gresik Terima SPDP
Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan (kanan) saat memberikan keterangan pers. foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Kejari Gresik menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022). Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres Gresik belum menyertakan nama  tersangka.

"Per hari ini 21 Juni, kami terima SPDP dugaan kasus penistaan agama dari Polres Gresik. Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).

Sebagai tindaklanjut, kata Ludy, pihaknya telah memerintahkan lima jaksa peneliti untuk tindaklanjut SPDP tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres Gresik. Secara administratif tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka.

"Tak ada  masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.

Namun, jaksa tambah dia, memiliki batasan waktu menunggu penyidik Polres Gresik untuk mengirimkan nama tersangka hingga 30 hari kedepan. Jika belum ada nama tersangka SPDP akan dikembalikan, namun demikian bukan berarti kasus hangus. Penyidik bisa mengirim kembali SPDP dengan nama tersangka.  (hud/ns)