Fraksi di DPRD Jombang Gelar Pemandangan Umum Empat Raperda

DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/10).

Fraksi di DPRD Jombang Gelar Pemandangan Umum Empat Raperda
Suasana Paripurna di Gedung DPRD Jombang.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/10).

D iantaranya, Raperda Pengarusutamaan Gender, Cagar Budaya, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta yang terakhir Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, paripurna juga dihadiri Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.

Satu per satu farksi menyampaikan pemandangan umum terkait empat rapreda tersebut. Dari Fraksi PPP menyoroti terkait raperda penataan pasar tradisional dan toko modern. Terkait minimarket yang hampir di tempat strategis Kabupaten Jombang.

Keberadaan minimarket hendaknya perlu mendapat perhatian khusus dari semua, penegakan perda, dan juga pertimbangan menjaga eksistensi pedagang kecil harus menjadi prioritas. Minimarket yang ada tersebut, benar-benar pemiliknya merupakan warga Jombang, sehingga impact-nya bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat Jombang.

“Sudahkan ada pemetaan daerah yang diperkenankan toko modern berekspansi dan mengembangkan investasinya, seberapa kuat regulasi ini menjamin pasar tradisional, pedagang pracangan serta UMKM mampu bertahan dari gempuran pemodal besar,” ungkap Fraksi PPP.

Dari Fraksi Golkar menyoroti terkait cagar budaya, karena merupakan hal penting mengingat fungsinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya. Untuk itu, cagar budaya harus dikelola dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut.

Fraksi PKB menyoroti terkait Raperda Pengarusutamaan Gender. PKB berharap raperda ini menjadi langkah nyata Pemkab Jombang dalam melibatkan peran gender dalam segala hal, sehingga Kabupaten Jombang sebagai kabupaten yang responsif gender.

Untuk itu, PKB meminta kepada pemkab agar indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender harus selalu ditingkatkan, sehingga pelaksanannya selalu terpadu dan terkoordinasi di seluruh perangkat daerah.

Sedangkan, dari Fraksi Demokrat menyoroti terkait Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memang harus dilakukan, disesuaikan peraturan yang lebih tinggi.

Sementara, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, paripurna ini untuk membahas empat raperda. Yang menjadi sorotan, yakni raperda terkait dengan penataan pasar tradisional dan toko modern. Karena ada perubahan yang disampaikan eksekutif.

“Kemarin pada saat pengusulan jarak antara pasar tradisional dan toko modern berjarak 3 kilometer, tapi sekarang 2 kilometer. Hampir semua fraksi tadi menayakan soal itu. Sedangkan untuk raperda terkait gender ini harus segera dituntaskan Senin depan (19/10),” pungkasnya.(ADV/aan/rd)