Gegara Status Sosial, Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi

Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan assessment untuk rehabilitasi.

Gegara Status Sosial, Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi
Ketiga tersangka pemakai sabu yang tertangkap beberapa waktu lalu di Banyuwangi.
Gegara Status Sosial, Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi

Banyuwangi, HB.net - Bos baby lobster, oknum kades dan oknum polisi di Banyuwangi yang ditangkap saat asyik pesta sabu resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzy Indra kepada wartawan saat buka bersama di sebuah rumah makan Banyuwangi, Rabu (21/4).

"Ketiga tersangka WW, MN dan RS saat ini sudah di RSJ Lawang Malang untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba," kata Kompol Ponzy. Rehabilitasi itu merujuk hasil assessment ketiga tersangka tersebut dari BNNP Jatim, Selasa (21/4) kemarin. "Hasilnya mereka perlu direhabilitasi," jelasnya.

Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan assessment untuk rehabilitasi. Merekapun bukan pengedar melainkan pemakai. Barang buktinya juga hanya 0,17 gram sabu.

"Mereka ajukan assessment, ya kita tindak lanjuti sebagaimana yang telah diatur UU. Mereka pemakai bukan pengedar dan barang bukti sabunya berat bersihnya 0,17 dibawah 1 gram," ungkapnya.

Sementara barang bukti sabu yang digunakan ketiga orang untuk pesta didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dikejar Polisi. Ponzy menambahkan, sebenarnya program rehabilitasi dalam penanganan tersangka penyalahgunaan Narkoba sudah lama diterapkan oleh pihak kepolisian.

"Mungkin karena ini pertama kali di Banyuwangi dan menyangkut orang yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, sehingga jadi sorotan," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Rakyat Miskin Muhammad Helmi Rosyadi sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan istimewa kepada ketiga para tersangka tersebut. Ia pun menuding adanya diskriminasi perlakuan petugas terhadap orang yang berduit dibandingkan dengan orang miskin.

"UU tidak diskriminasi, tapi oknum aparatur yang punya kuasa pemegang hukum yang selalu bersikap diskriminasi. Orang Berduit diarahkan rehabilitasi, orang miskin malah dipenjara," kata Helmi. "Diduga ada gratifikasi dalam kasus ini," imbuhnya. (guh/diy)