Hakim PN Mojokerto Tolak Praperadilan Kasus CSR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan kasus korupsi CSR Bank BNI Mojokerto.

Hakim PN Mojokerto Tolak Praperadilan Kasus CSR
Sidang praperadilan di Ruang Tirta. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA .net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan kasus korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Dalam sidang putusan tersebut hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kuasa hukum 3 tersangka.

Hakim Jenny Tulak memimpin jalanya persidangan,  Rabu (1/2). Hadir disidang itu kuasa hukum 3 tersangka, yakni Andi Fajar Yulianto dkk. Dari pihak termohon Kejari Kota Mojokerto langsung dihadiri Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi. P

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman melalu kasi intel mengatakan, hakim menolak seluruh gugatan dari kuasa hukum 3 tersangka.“ Iya hakim menolak seluruh gugatan atau tuntutan dari pemohon,” terangnya.

Kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengakui jika hakim menolak gugatan atau permohonan praperadilan.“ Iya tadi ditolak hakim tuntutan atau gugatan kita,” katanya

Pada akhirnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini dipersidangan PN Tipikor Surabaya“Nanti akan kita buktikan di sana,” bebernya.

Kala itu, Kejari Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Pada dasarnya menganggap penetapan dan penahanan 3 tersangka terlalu memaksakan.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokertoadalah  konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, dan pelaksana lapangan Achmad Aminudin Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.(gus/rd)