Kemenag Tuban Keluarkan Aturan Penyembelihan Disaat Pandemi Covid-19

Kemenag Tuban Keluarkan Aturan Penyembelihan Disaat Pandemi Covid-19
Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.foto: suwandi/HARIAN BANGSA

Tuban - HARIAN BANGAA

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban telah mengeluarkan aturan penyembelihan hewan qurban disaat pandemi covid-19.

Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pelaksanaan hari raya Idul Adha pada 2020 ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dalam masa pandemi ini panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, terua melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan qurban.

"Aturan ini sesuai Setjen Kementerian Agama RI telah menerbitkan SE No. 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19," ujar Sahid saat dihubungi, Senin (29/6).

Ia menambahkan, melalui Kasi Bimas Islam, kemenag telah melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban. Pada aturan tersebut, kemenag menekankan pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam.

Selain itu, menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya, jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. 

"Kemdian, penerapan higiene personal, yakni setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan," ungkapnya. 

Pada tahap awal, kemenag melakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan. Selanjutnya, pengukuran suhu menggunakan alat non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri.

Selain itu, menerapkan higiene dan sanitasi serta menyediakan fasilitas cuci tangan. Penerapan cuci tangan harus pakai sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

"Terakhir, harus melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis," imbuh Sahid

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim menyampaikan, pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Islam non PNS se-Kabupaten Tuban.

Mereka ditugasi untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani. 

 

"Di dalam SE tersebut juga disebutkan tata cara penyembelihan hewan kurban dan rukun menyembelih. Termasuk, hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan kurban, jenis dan persyaratan hewan kurban, waktu penyembelihan, sunnah sewaktu menyembelih hewan kurban dan prinsip kesejahteraan hewan,"ujarnya.

Pelaksanaan penyelenggara penyembelihan hewan kurban dilakukan mengikuti prosedur pelaksanaan new normal. Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19. Terutama, di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor resiko penularan.

"Setiap penyembelihan harus memperhatikan protokol kesehatan," sarannya.(Wan)