Komisi A Minta Walikota Surabaya Isi Kekosongan Jabatan agar Kinerja Dinas Maksimal

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Gofar Ismail, ST mengatakan, pejabat Plt tidak bisa mengambil keputusan yang strategis karena sifatnya sementara tidak definitif.

Komisi A Minta Walikota Surabaya Isi Kekosongan Jabatan agar Kinerja Dinas Maksimal
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Gofar Ismail ST

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Adanya sejumlah jabatan di Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya yang masih diisi pejabat pelaksana tugas (plt)menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya. Para legislator tersebut tersebut menilai, dibiarkanya posisi dengan mengisi jabatan Plt sangat disayangkan lantaran cukup berpengaruh terhadap kinerja dinas terkait.

Untuk itu, Komisi A meminta Walikota Surabaya, Tri Rismaharini segera mengisi jabatan kepala dinas definitif di OPD-OPD yang saat ini masih diisi oleh plt. Tujuanya agar kinerja kedinasan tidak maksimal.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Gofar Ismail, ST mengatakan, pejabat Plt tidak bisa mengambil keputusan yang strategis karena sifatnya sementara tidak definitif.

"Untuk itu kami mendesak Walikota Surabaya segera mengisi kekosongan jabatan yang saat ini hanya diisi oleh Plt,"ujarnya di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (03/08/20).

Dia mencontohkan, seperti di level Kelurahan, banyak sekretaris kelurahan yang kini merangkap menjadi Plt. lurah atau kepala kelurahan sementara. Hal ini membuat kinerja kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat tidak begitu maksimal.

"Dan ini juga akan berdampak pada kinerja Pemkot Surabaya, karena Plt. Itu ruang gerak kerjanya tidak luas dalam setiap menyikapi permasalahan di masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut Gofar mengatakan, permasalahan di masyarakat masih banyak yang belum diselesaikan karena terkendala jabatan lurah dipegang Plt.

 “Terutama masalah tanah, kata Gofar, nah ini yang menyelesaikan harus lurah melainkan bukan Plt. Plt tidak bisa memutuskan atau menyelesaikan permasalahn tanah di tingkat bawah atau masyarakat,”kata dia.

Gofar kembali menambahkan, seringkali Komisi A mendapat aduan dari masyarakat saat hearing, agar segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera mengisi jabatan yang masih kosong.

Harapannya, ujar Gofar Ismail, agar kinerja kedinasan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan maksimal, sehingga layanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

"Secepatnya tidak ada lagi jabatan Plt-Plt di kedinasan Pemkot Surabaya, agar layanan masyarakat berjalan maksimal."  katanya.

Sementara anggota Komisi A lainya, Josiah Michael menambahkan, tidak hanya permasalahan tanah yang tidak bisa diputuskan langsung oleh plt. Menurutnya, persoalan kebijakan terkaiat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak bisa diambil keputusan oleh seorang plt.

Untuk itu, dia mendesak Pemkot untuk segera mengeluarkan relaksasi PBB dan bukan hanya pemutihan denda mengingat saat sedang masa pandemi Covid-19 .

"Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik karena adanya COVID, oleh sebab itu sudah sewajarnya Pemkot Surabaya segera mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi pembayaran PBB dan bukan hanya pemutihan denda saja" kata Josiah.

Ia menjelaskan, relaksasi ini harus bisa memberikan efek yang benar-benar meringankan bagi masyarakat jadi relaksasi tersebut bukan hanya berarti diberikan diskon saja, karena diskon yang nilainya tidak seberapa dan harus langsung dibayar juga sama saja memberatkan, apalagi bila hanya berupa pemutihan denda. (lan/ns)