Komisi C DPRD Jombang Terima Aduan Sopir Angkutan Umum

Sejumlah sopir angkutan umum mendatangi Komisi C DPRD Jombang. Mereka mengadukan persoalan trayek jalur angkutan umum yang diserobot oleh kereta odong-odong.

Komisi C DPRD Jombang Terima Aduan Sopir Angkutan Umum
Suasana hearing Komisi C dengan para sopir angkutan umum.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Sejumlah sopir angkutan umum mendatangi Komisi C DPRD Jombang. Mereka mengadukan persoalan trayek jalur angkutan umum yang diserobot oleh kereta odong-odong.

Puluhan sopir yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) sengaja meminta rapat dengar pendapat atau hearing kepada Komisi C DPRD Jombang Kamis (17/6) siang. Para sopir angkutan umum merasa dirugikan adanya kereta odong-odong yang memasuki jalur angkutan umum.

"Kalau berbicara dampak, sudah tentu angkutan umum terdampak. Maka untuk mempertanyakan hal itu, kami mengajukan hearing dengan wakil rakyat serta instansi terkait," ujar perwakilan DPD SSI Jombang Bibit Priyanto usai hearing.

Diungkapkan, peraturan penggunaan jalur antara sopir angkutan umum dengan kereta odong-odong telah disepakati pada tahun 2020 lalu. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh para sopir kereta odong-odong.

"Seiring berjalannya waktu, terjadi pelanggaran jalur sesuai dengan kesepakatan awal. Dan anehnya dari pelanggaran tadi, hanya segelintir yang ditindak," terang Bibit.

Pada hearing, para sopir angkutan umum tersebut ditemui langsung oleh sejumlah anggota Komisi C DPRD Jombang. Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Jombang itu, juga menghadirkan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jombang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda menguraikan, permasalahan yang telah didengarnya dari para sopir angkutan umum. Menurutnya, harus ada pembaruan dari kesepakatan yang sudah ada sejak tahun 2020 lalu.

"Jalur yang sudah disepakati adalah jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Pada kesepakatan, bahwa odong-odong tidak boleh melintas di tiga jalur tadi. Ini saya minta diperbarui lagi," ucapnya.

Dikatakan, pembaruan kesepakatan kedua belah pihak dirasa perlu karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, dewan meminta Dishub Jombang dan Satlantas Polres Jombang untuk menjadi mediator dari sopir angkutan umum dan kereta odong-odong.

"Terkait pembaruan kesepakatan maupun waktu pertemuan, kami kembalikan kepada kedua belah pihak. Nantinya, pihak Satlantas dan Dishub yang akan melakukan mediasi," pungkas Huda.(ADV/aan/rd)