KPPU Jatuhkan Sanksi Grab dan TPI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pasal 14 dan pasal 19 (d) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

KPPU Jatuhkan Sanksi Grab dan TPI
Suasana sidang di KPPU yang menjatuhkan hukuman kepada Grab dan TPI.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pasal 14 dan pasal 19 (d) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 ini diawali dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (pasal 14), tying-in (pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (pasal 19 huruf d).

Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) pada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie yang didampingi Guntur S. Saragih., dan  M. Afif Hasbullah sebagai anggota majelis memaparkan, pihaknya menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa antara Grab, penyedia aplikasi, dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

"Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun, kami menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan, Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 dan 19 huruf d. Namun tidak terbukti melanggar pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran pasal 19 huruf d. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran pasal 19 huruf d.

"Kami memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya tadi malam, Kamis (2/7).

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Serta pada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.(sby1/rd)