KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi optimis mampu memenangkan sengketa Perselisahan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Banyuwangi Optimis Menang  Gugatan Sengketa PHP di MK
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rachman
KPU Banyuwangi Optimis Menang  Gugatan Sengketa PHP di MK

BANYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi optimis mampu memenangkan sengketa Perselisahan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang sidang pendahuluannya dijadwalkan akan digelar di Jakarta pada Selasa (26/01) mendatang.

Ketua KPU Banyuwangi, wi Anggraini Rachman mengatakan, optimisme tersebut didasari kenyataan dalam dalam tahapan penghitungan perolehan suara tidak ada perdebatan dari kedua tim pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.

“Baik saat rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, maupun rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/1).

Selanjutnya perempuan berjilbab itu menuturkan, sesuai dengan jadwal dari MK, sidang pendahuluan gugatan PHP untuk Kabupaten Banyuwangi bakal digelar pada 26 Januari mendatang bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.

Untuk menghadapi sengketa gugatan PHP tersebut, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta yang dinilai sudah memiliki pengalaman dalam menangani sidang di MK sebelumnya. “Ada satu lawyer dari Jakarta yang kami tunjuk sebagai kuasa hukum. Kami juga sudah menyiapkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi Anggraini menambahkan pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa di MK. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten. Terkait saksi 01 yang menolak tanda tangan, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran etik dari panitia ad hock, saat ini KPU Banyuwangi sudah berupaya melakukan penanganan dan berupaya menuntaskan sebelumnya sidang pendahuluan di MK.

Selanjutnya poin lain yang dipermasalahkan oleh tim hukum paslon nomor 1 (Mas Yusuf-Gus Riza) adalah dugaan penyalah gunaan wewenang atau abuse of power oleh bupati Banyuwangi dalam membantu paslon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) memenangkan kontestasi pilkada di Banyuwangi. (hei/diy)