Lemot Kirimkan E-RDKK, 19% Poktan Terancam Tak Dijatah Pupuk 

Lemot Kirimkan E-RDKK, 19% Poktan Terancam Tak Dijatah Pupuk 
Eddy Suseno, Kepala DTPHPKP Kabupaten Magetan. foto: anton/HARIAN BANGSA

Magetan- HARIAN BANGSA

Ratusan petani di Kabupaten Magetan,  yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) tahun 2021 terancam tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari Pemerintah.

Hal itu disebabkan, data dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan, sampai dengan saat ini data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) Pupuk Bersubsidi dari Poktan di Magetan baru masuk sebanyak 81 persen.  Masih ada sebanyak 19 persen Poktan yang belum melaporkan kebutuhan pupuknya melalui E-RDKK kepada Pemerintah. 

"GPoktan yang sudah mengirimkan E-RDKK baru 81 persen, nanti kalau sudah ditutup yang tidak mengirimkan E-RDKK tidak akan mendapat jatah pupuk bersubsidi di tahun 2021 dari Pemerintah," kata Eddy Suseno, Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan.
 
Eddy menjelaskan, untuk update data atau usulan kebutuhan pupuk para petani yang tergabung dalam Gapoktan setiap tahun akan dilaporkan melaui E-RDKK. Kemudian untuk turunnya jumlah pupuk nanti di setiap Gapoktan juga akan ada Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kecamatan. 

"E-RDKK ini kan usulan,  jadi semisal usulnya minta 10 ton pupuk tapi turunnya hanya 6 ton nanti akan ada SK dari Camat, dimana Gapoktan wajib tahu berapa jatah pupuk yang mereka terima," jelasnya. 

Eddy Suseno juga menegaskan apabila dari masyarakat menemukan kecurangan pupuk dalam bentuk apapun untuk segera melaporkan kepada Dinas TPHPKP dengan menunjukan bukti-bukti agar bisa ditindaklanjuti.  "Kalau ada kecurangan semisal bobot pupuk dikurangi, segera buat laporan tertulis pada kami, tunjukan bukti-bukti dan langsung akan kita tidaklanjuti kepada Produsenya,"tutupnya. (ton/ros)