Lion Air dan Dompet Dhuafa Kerja Sama Rapid Test Penumpang

Lion Air Group mengumumkan kerja sama dengan Dompet Dhuafa Republika. Kesepakatan dilaksanakan di Jakarta yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait bersama Direktur Social Enterprise(DDSE), Guntur Subagja.

Lion Air dan Dompet Dhuafa Kerja Sama Rapid Test Penumpang
Lion Air memberikan kemudahan penumpang untuk melakukan rapid test.

Jakarta, HARIAN BANGSA.net - Lion Air Group mengumumkan kerja sama dengan Dompet Dhuafa Republika. Kesepakatan dilaksanakan di Jakarta yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait bersama Direktur Social Enterprise(DDSE), Guntur Subagja. 

Kolaborasi eksklusif yang dilaksanakan Selasa (7/7) dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan kepada setiap penumpang Lion Air Group. Khususnya untuk pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat (rapid test) Covid-19 dalam memenuhi syarat untuk melaksanakan perjalanan udara.

Pelaksanaan rapid test sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group dengan masa berlaku selama 14 hari. Diharapkan kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara,” ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya.

Pada tahap awal, kerja sama dengan Dompet Dhuafa ini akan dijalankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kemudian, akan dilanjutkan di kota-kota lain di seluruh wilayah Indonesia.

Penumpang akan semakin mudah dan lebih memiliki pilihan tempat untuk mempersiapkan rencana bepergian menggunakan pesawat udara lebih awal. Khususnya dalam melakukan rapid test melalui jaringan titik lokasi Lion Air Group bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.

Untuk ketentuan pelaksanaan rapid test adalah khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group. Voucher rapid test

dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),

Lion Air Group menawarkan fasilitas rapid test berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.(rd)