LPBHNU Sidoarjo Inisiasi Bentuk Satgas PPKS

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II

LPBHNU Sidoarjo Inisiasi Bentuk Satgas PPKS
Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin melantik Satgas PPKS, Minggu (2/10).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu (2/10).

Diksus ini untuk membekali anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang diinisiasi oleh LPBHNU Sidoarjo. Hal ini guna mencegah agar kasus kekerasan seksual tidak meningkat.

Pembentukan Satgas PPKS ini juga seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu peraturan pemerintah (PP).

Ketua LPBHNU Sidoarjo Sudiro Husodo menjelaskan, Satgas PPKS ini telah resmi dikukuhkan oleh Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II.

Satgas PPKS diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga wakil sekretaris LPBHNU Sidoarjo. Satgas beranggotakan 71 orang, terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PCNU Sidoarjo, perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWCNU se-Sidoarjo dan paralegal dari LPBHNU Sidoarjo.Satgas PPKS ini juga berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya.

"Meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri. Ini agar satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren," tandas Sudiro.

Ia menambahkan, selain bakal intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Bila terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Ditegaskan Sudiro, pendampingan ini ada dua macam yakni medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU tersebut, yaitu seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.

Selain Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo juga menggelar  Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini disampaikan perwakilan dari Kantor Kemenkum HAM Jawa Timur. (sta/rd)