Majelis Taklim Harus Terdafar di Kemanag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan, majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

Majelis Taklim Harus Terdafar di Kemanag
Sosialsasi Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim yang digelar di Gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin (29/3).

Tuban, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kemenag dan Pengurus Daerah Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) meningkatkan sinergi agar tercipta keharmonisan.  Sinergi diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim yang digelar di Gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin (29/3).

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Tuban, Eko Yulianto menjelaskan, program optimalisasi kemitraan keagamaan dan kemasyarakatan ini sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019. Diantaranya, melakukan bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Dari semua itu dapat dijabarkan menjadi 4 poin," terang Eko sapaan akrabnya.

Poin pertama peningkatan fasilitasi keagamaan, meliputi peringatan hari besar agama, takjil, penyaluran hewan qurban, zakat fitrah, safari Ramadhan dan ramah tamah CJH PNS. Kedua, peningkatan ketaqwaan, dengan tetap terselenggaranya muhasabah Ahad pagi, dan pengajian remaja. Ketiga, peningkatan fasilitasi sarpras kesejahteraan rakyat. Terkahir, peningkatan fasilitasi kesejahteraan masyarakat, seperti pencairan insentif guru TPQ, bagi 8.550 guru TPQ se Kabupaten Tuban, pembekalan Khotib, Da'i dan Da'iyah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan, majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. Karena pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang terbit pada 13 November 2019. Tujuan terbitnya PMA tentang Majelis Taklim ini untuk memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.

"Dengan terbitnya PMA tersebut, majelis taklim akan diisi oleh ustadz dan ustadzah yang mumpuni di bidang agama Islam. Sedangkan, saat ini Kemenag Tuban mempunyai 10 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 160 Penyuluh Agama Islam Honorer yang tersebar di 20 kecamatan," bebernya.(wan/ns)