Malam Pertama PSBB, Sidoarjo Sepi

Malam Pertama PSBB, Sidoarjo Sepi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memberikan pengarahan kepada anggotanya saat malam pertama PSBB.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Pemberlakuan jam malam dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/4) mulai bergulir. Patroli gabungan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta.

Tepat pukul 21.00 WIB, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU, dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Tidak ada kerumunan masa. Lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.

Rupanya, masyarakat telah mengetahui pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB selama masa PSBB. Hal ini sebagaimana tertera dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, juga tampak turun langsung melakukan patroli guna mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.

“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB. Masyarakat Kabupaten Sidoarjo dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” ujarnya.

Sumardji disela giat patroli malam mengatakan, selama satu kali 24 jam pelaksanaan PSBB, suasana di Sidoarjo tetap aman dan kondusif. “Evaluasinya hari pertama diberlakukannya PSBB, Alhamdulillah lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai 3 Mei 2020. Perlu ada beberapa perbaikan. Khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara yang harus ditingkatkan lagi.

“Pengendara khususnya, masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB dari pergub dan perbup. Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil,” terangnya.

“Tanggal 3 Mei nanti, setelah masa sosialisasi itu selesai semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tegasnya.(cat/rd)