Mangkir, Kejari Minta Terdakwa Kambing Etawa Bangkalan Kooperatif

Putu Arya menjelaskan, Mulyato Dahlan dan Syamsul Arifin  tidak dapat memenuhi panggilan, tanpa keterangan yang jelas.

Mangkir, Kejari Minta Terdakwa Kambing Etawa Bangkalan Kooperatif
Kasintel Kejaksaan Negeri Putu Arya Wibisana

Bangkalan, HB.net - Kajari Bangkalan Chandra Saptaji melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Putu Arya Wibisana meminta kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan kambing etawa koorperatif dalam memenuhi panggilan ekseskusi. Kedua terdakwa ialah Mulyanto Dahlan, Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan dan Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan.

Putu Arya menjelaskan, Mulyato Dahlan dan Syamsul Arifin  tidak dapat memenuhi panggilan, tanpa keterangan yang jelas.

"Rabu (24/3) lalu  sudah kita lakukan pemanggilan. Tapi dari yang bersangkutan tidak ada tanggapan. Selanjutnya baru kita lakukan pemanggilan untuk yang kedua dan ketiga,”jelas Putu Arya saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (29/3/2021).

Putu menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan secara patut,  sebanyak tiga kali. Jika tiga kali tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk pelaksaan eksekusinya.

Dia berharap yang bersangkutan, baik melalui keluarga atau pengacara dapat kooperatif mematuhi prosedur yang ada, agar eksekusi dapat segera dilaksanakan."Kita berharap, dengan adanya putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, kepada dua saudara Samsul Arifin dan bapak Mulyanto Dahlan untuk mengindahkan surat panggilan agar segera melakukan eksekusi dengan lancar dan aman,"pungkas Putu Araya. (ida/uzi/ns)