Menkumham Serahkan SK, Partai Gelora Resmi Berlaga di Pemilu 2024

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Menkumham Serahkan SK, Partai Gelora Resmi Berlaga di Pemilu 2024
Ketua DPW Partai Gelora Indonesia, M. Sirot (tengah) bersama Misbakhul Munir (Sekretaris) dan Hamy Wahjunianto (Ketua DPN). foto : istimewa.

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Menyusul keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly tentang Badan Hukum Partai Gelora secara virtual pada Selasa (2/6) lalu.

Ketua DPW Partai Gelora Jawa Timur, M. Sirot bersyukur telah keluarnya SK Menkum HAM. Itu artinya Partai Gelora siap berlaga dan bersaing dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Perjuangan teman-teman selama ini akhirnya berhasil. Ini terbukti dengan turunnya SK Menkum HAM yang menyatakan partai Gelora resmi menjadi partai politik di Indonesia dan kami siap berjuang di parlemen untuk kepentingan rakyat," tegas mantan anggota DPRD Jatim itu, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Anis Matta mengatakan ada beberapa tanda-tanda kebaikan di awal perjalanan Partai Gelora Indonesia. Diantaranya, partai ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2019 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kemudian, deklarasi partai pada tanggal 10 November 2019 yang merupakan Hari Pahlawan. Lalu pendaftaran ke Kemenkumham pada tanggal 31 Maret 2020 atau sebelum dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Puncaknya pada 26 Ramadan lalu, menjelang lailatul qadar merupakan kegembiraan yang luar biasa, SK Kemenkumham telah terbit. Sehari setelah Hari Pancasila yang juga asas partai, Menkumham menyerahkan SK. Kerja keras ini merupakan tanda-tanda yang baik,” tutur mantan Presiden PKS ini.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan Partai Gelora Indonesia telah memenuhi ketentuan badan hukum sebagai partai politik di Indonesia. Sehingga dipastikan dapat berlaga dan bersaing dalam Pemilu 2024.

"Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi administrasi aplikasi faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom, dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna. (mdr/ns)