minfo Sosialisasikan Ketentuan Dibidang Cukai

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Ali Kusno, mengatakan, Diskominfo memiliki anggaran sosialisasi yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

minfo Sosialisasikan Ketentuan Dibidang Cukai
Bea Cukai dan Diskominfo saat sosialisasi ketentuan bidang cukai.

Probolinggo, HB.net - Untuk menekan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Probolinggo serta mensosialisasikan ketentuan dibidang Cukai terbaru, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai, Selasa (7/6/2022).

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Ali Kusno, mengatakan, Diskominfo memiliki anggaran sosialisasi yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Seiring dengan perubahan ketentuan dibidang cukai yang baru, kita perlu sosialisasi agar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021," ujar Ali.

 “DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal. Itu yang kita sosialisasikan langsung," terangnya.

Tahun ini dari dana DBHCHT, jika Diskominfo dapat alokasi DBHCHT senilai Rp 1,1 miliar. Dari Rp 60 miliar DBHCHT yang diterima Pemkab Probolinggo Digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. "Sedangkan secara umum. Kegiatan sosialisasi pada semester kedua tahun ini, akan bergeser ke Satuan Polisi Pamong Praja. Diskominfo tidak lagi memegang peranan, ya sesuai PMK itu,” tandas Ali. 

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, ada perubahan alokasi dalam PMK terbaru itu. Seperti ketentuan sebelumnya, 50 persen dari DBHCHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat.

10 persen dari DBHCHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBHCHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25 persen. Terakhir, 40 persen dari DBHCHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan. Kentuan ini, meningkat dari sebelumnya yang hanya 25 persen.

Tidak hanya itu, Nangkok Pasaribu juga menghimbau agar para pedagang yang ada, menjual rokok yang legal. Dan masyarakat, untuk tidak membeli rokok yang ilegal. Menurutnya, para perokok memang sepakat, jika merokok merugikan kesehatan.

"Itu kan rokok yang legal. Apalagi, rokok yang ilegal yang mereka sendiri tidak memperhatikan berapa persen kandungan tar-nya dan nikotinnya. Ini pasti, rokok yang ilegal ini lebih berbahaya dari rokok legal. Karenanya, saya menghimbau agar pedagang, tidak lagi menjual rokok ilegal," imbuhnya. (ndi/diy)