Minum Obat Abrosi, Janin Dimasukkan Kuali

Pasangan bukan suami istri usia belasan tahun, yakni berinisial DF (19), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SG (19), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpaksa diamanakan anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto, Rabu (3/3).

Minum Obat Abrosi, Janin Dimasukkan Kuali
Kedua tersangka usai diamankan Unit PPA Polresta Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pasangan bukan suami istri usia belasan tahun, yakni berinisial DF (19),  warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SG (19), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpaksa diamanakan anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto, Rabu (3/3). Kdua dituduh melakukan abrosi hingga mengakibatkan janin usia lima bulan tewas.

Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan sejoli berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Satuan Shabara Polresta Mojokerto bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (4/2) malam lalu.

“Saat razia DF ditemukan di kos tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan  dan menemukan HP yang terdapat foto janin,” ujar kapolrsesta, Rabu (3/3).

Dari pengakuan tersangka, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasinya SG.  Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto Kota kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyeledikan di kediaman pelaku DF. Hasilnya, petugas berhasil menemukan obat aborsi merek Misoprostol yang diakui sisa obat yang diminum SG.

Kasus aborsi ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/1) di kamar milik tersangka DF. Alasan malu jika diketahui menjadi motif mereka melakukan aksinya.

Setelah sepakat bersama untuk menggugurkan janinnya, kedua pelaku kemudian memesan obat aborsi secara online. Pada Sabtu (16/1)  pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF, tersangka SG meminum lima butir obat. Sepuluh jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, obatnya mulai bereaksi, sehingga mengakibatkan tersangka merasa meriang dan perut terasa sakit.

Satu jam kemudian, vagina SG mengalami pembukaan secara sempurna. Pada pukul 00.15 WIB janin berjenis laki-laki yang sudah meninggal itu kemudian berangsur-angsur keluar.

“Lalu janin tersebut dimandikan di dalam ember oleh tersangka DF dengan air hangat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Janin itu kemudian dimasukkan ke dalam tempat biasa buat menanam tali pusar (kuali) sebelum dikubur di samping rumah tersangka DF. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-Undang No 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(sof/rd)