Untuk Lebih Hemat Waktu, PA Gelar Sidang Keliling di Desa Condro

Sidang Keliling Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Lumajang di Desa Condro Kecamatan Pasirian, untuk Lebih Menghemat Waktu.

Untuk Lebih Hemat Waktu, PA Gelar Sidang Keliling di Desa Condro
Suasana di dalam ruang sidang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

LUMAJANG, HARIAN BANGSA.net - Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Lumajang menggelar Sidang Keliling, Jum'at (18/9) di Desa Condro Kecamatan Pasirian.

Pelaksanaan sidang tersebut untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Tempursari dan Kecamatan Pronojiwo.

Sidang keliling diadakan agar lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara. Dengan begitu, biaya transportasi lebih ringan serta bisa lebih menghemat waktu.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Dr Hj Lailatul Arofah MH kepada BANGSAONLINE, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut disebutkan,  dalam sidang keliling di Desa Condro Pasirian, jumlah perkara yang ditangani dalam sidang tersebut ada 28 perkara.

Menurut Lailatul Arofah, ke-28 perkara itu meliputi 5 perkara voluntair (permohonan) dan 23 perkara contentius (gugatan). Sidang keliling selama tahun 2020, digelar sebanyak 6 kali.

“Hari ini adalah sidang keliling yang kelima. Pekan depan, tanggal 25 September merupakan sidang keliling yang terakhir,” pungkas wanita berjilbab yang juga alumni Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel (Sekarang UINSA) itu. (dur)