Pecah Kaca Mobil, Warga Sumatra Sikat HP di Jombang

Warga asal Sumatra Utara terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang lantaran tertangkap tangan mencuri hand phone (HP).

Pecah Kaca Mobil, Warga Sumatra Sikat HP di Jombang
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Warga asal Sumatra Utara terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang lantaran tertangkap tangan mencuri hand phone (HP). Ponsel tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan toko pelajar stationary yang terletak di Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (3/3) kemarin.

Data yang didapat, pelaku bernama Muhammad Nur (58), alamat Jalan Anggrek No. 81 LK IV RT 00 RW 00 Keluraha-/Desa Pahlawan, Kecamatan Binjei Utara, Kota Binjei, Sumatra Utara. Sedangkan korbannya bernama Faruk Amrulloh (34), pekerjaan dagang asal Dusun Plosorejo RT 02 RW 02 Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Jombang.

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan satu pelaku pencurian HP dari dalam mobil. Selanjutnya terjun ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amuk massa.

“Kejadiannya sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ini akan mengambil HP dengan cara membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci T (kunci palsu), namun tidak berhasil. Kemudian pelaku memecah kaca pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci T tersebut,” ujarnya, Kamis  (4/3).

Setelah memecah kaca mobil, pelaku berhasil membawa satu buah HP. Namun aksinya ketahuan korban dan kemudian melarikan diri. Korban kemudian berteriak yang akhirnya didengar warga dan langsung mengejar pelaku. “Satu berhasil diamankan sementara rekannya yang bernama Yon Yeyen menunggu di atas sepeda motor jenis matic berhasil kabur,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang kabur masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP, tetntang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Yanuar.(aan/rd)