Pemkab dan Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Bidang Cukai 2021

“Selain itu untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa rokok itu ada cukainya sama dengan pajak. Jadi merupakan kewajiban kepada para pengelola maupun produsen rokok untuk dapatnya melaksanakan ketentuan pemerintah yaitu wajib hukumnya rokok ini harus ada pita cukainya,” ungkapnya.

Pemkab dan Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Bidang Cukai 2021
Sosialisasi Pemkab dan Bea Cukai Terkait Ketentuan Terbaru Bidang Cukai
Pemkab dan Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Bidang Cukai 2021

PROBOLINGGO, HB.net - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai, Jumat (26/3).

Sosialisasi Diskominfo dan Bea Cukai itu meliputi tata cara penggunaan atau pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Dihadiri Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo, Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik, Wahyu Hidayat.

Menurut Sekretaris Diskominfo, Ali Kusno mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang terbaru di bidang cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan harapan tentunya hal ini mampu mengedukasi masyarakat terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.

“Selain itu untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa rokok itu ada cukainya sama dengan pajak. Jadi merupakan kewajiban kepada para pengelola maupun produsen rokok untuk dapatnya melaksanakan ketentuan pemerintah yaitu wajib hukumnya rokok ini harus ada pita cukainya,” ungkapnya.

Ali Kusno menerangkan nantinya pita cukai ini akan memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi nantinya sebagian dana cukai ini dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau termasuk juga untuk kesehatan dan sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat mana rokok yang illegal dan non ilegal.

“Yang illegal ini perlu diwaspadai dan perlu bantuan dari masyarakat untuk diberantas. Sebab ini tidak ada pita cukainya dan tidak ada kontribusi kepada Negara. Selain itu juga merugikan kepada masyarakat karena rokok yang illegal ini kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan. Jadi mari bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek. Yakni, kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan Negara,” tegasnya.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebesar 50 persen akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.

“Dari alokasi ini, sebesar 35 persen akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5 persen untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM serta 10 persen untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku,” tegasnya.

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25 persen adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan 25 persen untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

“Bea Cukai Probolinggo terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi pengguna jasa. Juga siap mendorong dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ndi/diy)