Pemkab Mojokerto Berencana Putihkan Denda Pajak

Tahun ini para wajib pajak di Kabupaten Mojokerto bisa bernafas lega. Pemkab setempat dipastikan bakal memutihkan sanksi bagi para wajib pajak yang nunggak sepuluh tahun terakhir.

Pemkab Mojokerto Berencana Putihkan Denda Pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih saat Gebyar Pajak Award.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Tahun ini para wajib pajak di Kabupaten Mojokerto bisa bernafas lega. Pemkab setempat dipastikan bakal memutihkan sanksi bagi para wajib pajak yang nunggak sepuluh tahun terakhir.  Terobosan tersebut kini tengah dibahas bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Denda periode 2013-2023 tersebut berasal dari PBB-P2, pajak minerba, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya.

”Karena secara aturan membolehkan, maka kita rapatkan bersama inspektorat, bagian hukum, dan BPKA,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih, Rabu (1/2).

Menurutnya, rencana penghapusan sanksi administrasi atau denda bakal diterapkan bagi semua jenis pajak daerah. Usulan peniadaan beban denda akan dilayangkan ke Bupati Ikfina Fahmawati. Ini karena mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto No. 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Penghapusan bisa direalisasikan setelah mendapat restu bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kepala Bapenda.

Mardiasih menyebut, penghapusan hanya menyasar wajib pajak yang menunggak selama satu dekade terakhir. ”Penghapusan sanksi administrasi ini bagi WP (wajib pajak) sejak 2013 yang sudah dibayar pokoknya, tapi dendanya belum terbayar,” tambahnya.

Selama ini, para penunggak pajak diberi memang diberi keringanan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan melunasi piutang pokok pajak. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen dari nilai pajak masih tetap menjadi beban hingga maksimal 24 bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.

Di sisi lain, penghapusan denda juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak yang masih memiliki tunggakan wajib. ”Denda juga bukan masuk di rekening pajak, tapi aset lain-lain. Sehingga, dengan menghapus ini tidak ada yang dirugikan,” tandas dia. (yep/rd)