Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Publik

Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Publik
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (16/3). Foto: Yudi A/HARIAN BANGSA

Surabaya, HARIAN BANGSA - Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai optimalisasi pelayanan berbasis online. Sebut saja di antaranya, layanan perpajakan, perizinan, administrasi kependudukan (adminduk), hingga kesehatan.

Selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, hal itu juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan langsung untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengungkapkan, sebenarnya layanan perpajakan daerah sudah tersedia melalui online. Bahkan, layanan berbasis online tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window). Apalagi dalam kondisi saat ini semua sekolah diliburkan dan masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian,” kata Yusron saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, setidaknya ada sembilan jenis layanan pajak yang bisa diakses secara online. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Layanan perpajakan ini bisa diakses melalui website https://bpkpd.surabaya.go.id, Surabaya Single Window (SSW) hingga melalui aplikasi ‘Surabaya Tax’ yang bisa didownload di playstore," jelas Yusron.

Tak hanya menyediakan layanan perpajakan berbasis online. Namun, Pemkot Surabaya sebenarnya beberapa waktu lalu telah menyediakan fasilitas layanan perizinan yang bisa diakses melalui rumah secara online.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan, terdapat 142 layanan perizinan yang diterbitkan oleh 19 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah bisa diakses secara online melalui https://ssw.surabaya.go.id. Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke Unit Pelayanan terpadu Satu Atap (UPTSA) di Siola atau UPTSA Menur.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kanti Budiarti mengungkapkan, selain perpajakan dan perizinan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga bisa diakses melalui E-Kios yang tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan. Sehingga masyarakat tak perlu harus datang jauh-jauh ke Siola.

Bahkan, Kanti mengatakan, layanan adminduk ini juga sudah bisa diakses melalui online di laman https://klampid.disdukcapilsurabaya.id dan aplikasi berbasis android ‘Surabaya e-ID’. Untuk itu, pihaknya berharap, masyarakat bisa memaksimalkan berbagai fasilitas pelayanan yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya tersebut.

“Baik itu akta kelahiran, kematian, maupun perubahan KK. Termasuk juga antrean untuk cetak E-KTP,” jelasnya.

Sedangkan  Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengimbau masyarakat agar tak perlu datang pagi-pagi untuk mendapat layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Surabaya. Sebab, masyarakat dapat melakukan antrean pendaftaran secara online melalui layanan e-health, baik di laman website maupun aplikasi android.

“Di 63 puskesmas sudah melayani layanan pendaftaran online. Kemudian di dua rumah sakit milik pemkot, yakni RSUD Soewandhi dan RSUD Bhakti Dharma Husada juga sudah online,” pungkasnya. (ian/rd)