Penerapan Sirekap di Pilkada Sumenep, KPU Pastikan Tak Terjadi Kecurangan

Menurut Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu maka, kevalidan data hasil pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dicurangi.

Penerapan Sirekap di Pilkada Sumenep, KPU  Pastikan Tak Terjadi Kecurangan
Rahbini, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih

SUMENEP, HARIANBANGSA.net - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan tidak bakal  ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Hal ini karena,  berdasarkan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Menurut Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu maka, kevalidan data hasil pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dicurangi.

"Makanya di masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu harus memiliki HP Android didukung sinyal kuat dan mahir mengaplikasikan Sirekap," terangnya, Senin (2/11/20).

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) secara berjenjang bagi panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam pengaplikasian Sirekap. Sirekap ini aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana berkas C1 (data manual) hasil pemungutan surat suara di lapangan itu langsung di Upload oleh panitia penyelenggara.

Menurut dia, tugas KPU menyelenggarakan pemilu yang adil tanpa adanya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya pemilihan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten tidak memiliki server Sirekap."Dan seluruh data itu langsung masuk ke pusat, makanya  sulit untuk melakukan kecurangan, kalau maksa dan ketahuan konsekuensinya ya masuk penjara,"  pungkasnya. (aln/ns)