Ada Penyelewengan dalam Penyaluran Bansos

Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat saat ini, , ternyata dalam praktiknya ada kecurangan.

Ada Penyelewengan dalam  Penyaluran Bansos
Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono.

JEMBER, HARIAN BANGSA.net - Penyaluran bantuan sosial yang diglontor kepada masyarakat saat ini,yang dikemas dalam PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ternyata dalam praktiknya ada kecurangan.

Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan, DPRD Jember mendapatkan laporan tentang proses penyaluran bantuan sosial yang didalamnya ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

"Kami dapat laporan dari warga Kecamatan Mumbulsari, dimana bantuan sosial itu disalurkan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya atau ada kecurangan," ujarnya saat hearing bersama Dinsos, Camat dan Kepala Desa di DPRD Jember, Selasa 20 Oktober 2020.

Lebih lanjut dia menceritakan, bahwa dalam penyalurannya melalui kartu yang diberikan kepada penerima manfaat. Baik kartu PKH maupun BPNT tersebut dimanfaatkan oleh oknum.

"Kalau PKH itu, oknumnya membantu mengambilkan uang dan diberikan kepada penerima, tetapi ada potongan serta meminta sejumlah fee," imbuhnya.

Sementara itu, untuk BPNT menurutnya,  lebih parah lagi,  karena oknum tersebut berusaha menjadi pengusaha dadakan.

"Ya pengusaha dadakan, karena oknum mensuplai sembako kepada agen dan juga menerima fee jika mengarahkan penerima bantuan untuk mengambil barang di agen tersebut," tuturnya.

Siswono dengan tegas meminta, Dinas Sosial untuk mengevaluasi kejadian dilapangan tersebut. Karena hal ini menjadi persoalan dilapangan, maka harus ada tindakan serta koordinasi dengan pemerintah desa.

"Seharusnya dinsos koordinasi dengan pemerintah desa, karena dinsos membentuk agen sampai pemerintah desa tidak tahu agennya dimana saja," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kadinsos Wahyu S. Handayani mengatakan, sesuai dengan aturan kartu bantuan sosial harus diberikan langsung kepada penerima manfaat dan digunakan secara pribadi serta tidak boleh gunakan oleh yang bukan penerima manfaat. (jbr1/yud/dur)