Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi

Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi
AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres Ngawi. foto: dok 

Ngawi - HARIAN BANGSA

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menandaskan, semua peristiwa meninggalnya orang lain yang disebabkan jebakan tikus beraliran listrik ditindak dan diproses. 

Kapolres berharap, pihak Legislatif maupun eksekutif untuk menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pemasangan jebakan tikus berlistrik ini. "Yang jelas kalau peristiwa yang telah membawa korban dengan hilangnya nyawa orang lain kita sudah tindak dan proses," jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Pihak kepolisian hanya dapat memroses atau menindak, apabila dari pemasangan alat tersebut membawa korban jiwa orang lain. Namun sering kali jebakan itu membunuh pemiliknya sendiri. Sehingga, pihak kepolisian tidak dapat memproses, apalagi dari pihak korban tidak ada tuntutan secara hukum.

"Sebelumnya sudah dua orang yang harus berhadapan dengan hukum yang disebabkan meninggal akibat jebakan tikus memakai listrik itu dan semua sudah menjalani hukuman," urainya.

Karenanya, perlu peraturan yang mengikat. "Kita mengimbau pihak lebih berwenang dapat membuat atau menyiapkan peraturan tentang pelarangan pemasangan alat itu. Kalau untuk kejadian yang mengakibatkan korban jiwa orang lain sudah kita proses semua," pungkasnya.(nal/ros)