Pjs Bupati Mojokerto Tilik Sidang Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, menilik langsung jalannya sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protokol kesehatan hasil Operasi Yustisi, pekan lalu.

Pjs Bupati Mojokerto Tilik Sidang Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, menilik langsung jalannya sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protokol kesehatan.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, menilik langsung jalannya sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protokol kesehatan hasil Operasi Yustisi, pekan lalu. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yeni Puspita Wati, digelar di Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/10) siang.

Saat sidang diskors, Pjs Bupati Mojokertomenyampaikan permintaan maaf  kepada para pelanggar, karena dengan berat hati harus memberikan sejumlah sanksi kepada pelanggar demi kebaikan bersama.

Himawan mengajak para pelanggar maupun yang hadir di ruang sidang, untuk terus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Terlebih lagi,  setelah dinyatakan zona merah (risiko tinggi) Covid-19 beberapa waktu lalu, saat ini status Kabupaten Mojokerto telah turun menjadi zona oranye (risiko sedang). Hal tersebut harus dipertahakankan, bahkan wajib ditingkatkan ke level yang lebih baik demi tuntasnya sebaran Covid-19.

“Mohon jangan melanggar protokol kesehatan, ini untuk kebaikan bersama. Kita harus bisa jadi zona hijau (risiko terkendali). Nanti yang hijau bisa segera sekolah luring. Kasihan anak-anak dan para orang tua murid, sudah cukup jenuh dengan kebijakan sekolah daring (dalam jaringan) ini,” ungkap Pjs Himawan.

Kebijakan kegiatan belajar mengajar secara luring (luar jaringan), bagi wilayah zona hijau di Kabupaten Mojokerto belakangan terus disosialisasikan. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat makin termotivasi, sehingga kompak berlomba menekan persebaran Covid-19.

Bagi wilayah zona hijau, kebijakan sekolah tatap muka memang direncanakan bakal berlaku. Namun, tentu dengan beberapa catatan. Selain harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan juga wajib mengantongi rekomendasi dari satgas Covid-19. Aturan lainnya, hanya 25 persen dari total siswa yang bisa hadir pada kelas tatap muka. Tentunya dengan terlebih dulu mendapat izin para wali murid.

Usai menilik sidang, di hari yang sama, Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo juga menyempatkan untuk bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dalam perbincangan, penanggulangan Covid-19 tetap menjadi topik utama pembahasan. Untuk itu, Pjs Bupati Mojokerto merangkul semua stakeholder untuk terus memastikan jalannya sinergi yang baik demi mengatasi pandemi ini. (ADV /yep/rd)