PKL Siap Tertib, Komisi B DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tidak Gusur PKL Kertajaya 141

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya  Machfud mengatakan, meski keberadaan PKL Jalan Kertajaya 141 tidak mengganggu jalan, namun  dirinya sepakat  kalau dilakuakn penataan.

PKL Siap Tertib, Komisi B DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tidak Gusur PKL Kertajaya 141
Wakil Katua Komisi B, Anas Karno

Surabaya, HB.net - Komisi B DPRD Surabaya meminta Satpol PP Kota Surabaya tidak mengggusur kebaradaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Kertajaya 141. Dewan meminta, keberadaan PKL dikawasan tersebut perlu ditata ulang.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya  Machfud mengatakan, meski keberadaan PKL Jalan Kertajaya 141 tidak mengganggu jalan, namun  dirinya sepakat  kalau dilakuakn penataan.

"Sejak dulu yang ngobraki para PKL itu pihak Optik Melawai. Saya setuju ditata, tapi kalau digusur janganlah. Karena yang jualan ini mayoritas warga Kertajaya," tegas politisi PKB ini.

Justru yang membuat Machfud prihatin, di jalan kampung itu banyak kafe yang parkirnya mengganggu jalan. "Saya heran kenapa Satpol PP ngotot untuk menggusur PKL tersebut. Sedangkan  kafe-kafe yang parkirnya  mengganggu jalan tak ditertibkan, " ucap dia.

Wakil Katua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, lambat laun para PKL ini akan ditertibkan. Karena saat ini eranya penataan kota Surabaya.

"Kalau bisa tempat jualannya ditata yang baik. Selesai jualan langsung pulang. Tolong warga diberi kesempatan untuk  membenahi. Ya, boleh berjualan dengan aturan-aturan yang ada," kata dia.

Seperti diketahui, Satpol PP Kota Surabaya batal menggusur lima PKL di  Jalan Kertajaya 141. Ini setelah ada komitmen dari para PKL yang siap memperbaiki tempat jualannya, tidak disewakan ke pihak lain, dan tidak beroperasi atau berjualan 24 jam.

Kesepakatan ini terungkap dalam rapat hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Koperasi,  Camat Gubeng, dan PKL Jalan Kertajaya 141, Selasa (8/6).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota  Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengatakan,  Satpol PP mendapat laporan dari salah satu perusahaan, terkait keberadaan PKL di Kertajaya 141 B-C yang bikin kumuh.

"Setelah melakukan sosialiasi dan pendataan PKL serta berkoordinasi dengan  pihak-pihak terkait, rencananya, Kamis (10/6/2021) nanti kami akan menertibkan para PKL di samping Jalan

Kertajaya 141.  Tapi  penertiban kami batalkan dengan satu syarat para PKL  tidak berjualan secara permanen, tidak disewakan, dan tidak beroperasi 24 jam," ujar dia.

Untuk itu, Piter,  meminta komitmen dari para PKL tersebut, kapan tempat jualannya diperbaiki.

Dengar pendapat Satpol PP, PKL, dan Komisi B DPRD Surabaya.

"Ya, tak apa-apa PKL tetap berjualan disitu.  Tapi kalau bisa pakai rombong atau gerobak.  Begitu selesai jualan langsung dibersihkan dan pulang. Jadi,  mereka tidak  tinggal disitu 24 jam. Mereka tak boleh menggunakan bangunan semi permanen atau permanen," ungkap Piter seraya menambahkan jika para PKL menyatakan siap memperbaiki tempat jualannya. "Nanti akan kita cek. Jika komitmen itu tak diindahkan, kami akan membongkarnya," imbuh dia.

Salah seorang PKL, Sutrisno menuturkan dirinya dan empat PKL berjualan di dekat Optik Melawai sudah puluhan tahun. " Kami berjualan di jalan kampung, bukan di lahan milik Optik Melawai,"tegas dia.

Soal permintaan Satpol PP agar para PKL memperbaiki tempat jualannya (tidak permanen atau semi permanen) dan tak jualan selama 24 jam, Sutrisno mengaku,  meski berat hati para PKL harus tetap menerima persyaratan dari Satpol PP yang direkomendasi Komisi B.

"Ya kami bersedia. Yang penting kami  bisa tetap jualan," tandas dia.

Sekretaris Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Gde Dwija Wardhana menyatakan pihaknya memang punya tugas pembinaan pengusaha mikro, termasuk PKL.

"Kalau mereka mau masuk sentra kuliner di Deles maupun Klampis Asem kami siap memfasilitasi termasuk rombong dan ruang saji. Ini tentu jika kapasitasnya masih ada, "ungkap dia.

Dwija mengaku,  pihaknya mendukung keputusan Komisi B. karena ruang publik pemanfaatannya tidak boleh disewakan dan tidak boleh beroperasi 24 jam karena menganggu ketertiban. (lan/ns)