PLN dan Kejati Kolaborasi Pendampingan Hukum

Jajaran manajemen PLN Jawa Timur menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mohamad beserta jajarannya, Rabu (10/3). Kunjungan ini sebagai rasa terima kasih atas pengawalan tim kejaksaan.

PLN dan Kejati Kolaborasi Pendampingan Hukum
Suasana pertemuan antara PLN Group Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jatim

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Jajaran manajemen PLN Jawa Timur menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Jawa Timur Mohamad beserta jajarannya, Rabu (10/3). Kunjungan ini sebagai rasa terima kasih atas pengawalan tim kejaksaan.

Manajemen PLN Jatim yang hadir adalah General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur (Jatim) Nyoman S. Astawa bersama General Manager PLN Unit Induk Pembangunan JBTB Djarot Hutabri.

Kemudian, General Manager PLN Unit Induk Transmisi JBTB yang diwakili Senior Manager SDM & Umum Dwi Sugeng, Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan, dan General Manager PT Icon+ Agus Widya.

Nyoman juga memperkenalkan kembali formasi baru dari manajemen PLN Group Jatim. Sekaligus membahas pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN. Seperti pengamanan aset, pembebasan lahan, hingga kasus penggunaan listrik ilegal lebih luas lagi. Sebab, hal ini merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi.

Kajati Jatim Mohamad Dofir mengatakan, pihaknya siap untuk membantu pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik. “Listrik merupakan salah satu kepentingan umum yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN,” paparnya.

Terkait pendampingan hukum sendiri, PLN dan kejaksaan di beberapa wilayah Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Meliputi bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2. Yakni kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, kerja sama juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 pasal 24 ayat 2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Indonesia. Disebutkan bahwa lingkup kewenangan kejaksaan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Tujuannya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Dalam hal ini merupakan aset PLN maupun hal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Kedua instansi tersebut kompak bekerja sama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana seluruh pegawai maupun tenaga alih daya tetap berupaya melayani kebutuhan listrik masyarakat di tengah pandemi. Keduanya juga sepakat, setelah vaksinasi, tak lantas menjadi lengah. Protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan dengan maksimal.(mid/sby1/rd)