Polemik Perubahan Jam Kerja ASN, Ketua PGRI Jember Beri Komentar

Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan, hal tersebut masih percobaan saja, dan pihaknya juga sedang mengkaji terkait hal tersebut, sebab dengan bergesernya jam kerja ASN, yang di dalamnya termasuk para guru, tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar.

Polemik Perubahan Jam Kerja ASN, Ketua PGRI Jember Beri Komentar
Ketua PGRI Jember, Supriyono (baju batik berkopyah) saat perayaan HUT PGRI ke-77.

Jember, HB.net - Polemik perubahan jam efektif kerja bagi para ASN di lingkungan Pemkab Jember, sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 800/12801/414/2022, masih hangat diperbincangkan. Tentu hal ini dikarenakan menuai dampak pada banyak sektor, termasuk dengan pendidikan.

Mengenai hal tersebut, Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan, hal tersebut masih percobaan saja, dan pihaknya juga sedang mengkaji terkait hal tersebut, sebab dengan bergesernya jam kerja ASN, yang di dalamnya termasuk para guru, tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar.

"Kita kaji bersama nanti dampak pengiring dari kebijakan pak Bupati. Manakala itu memberikan manfaat pada dunia pendidikan tentunya akan kita support," ujarnya saat ditemui di perayaan HUT PGRI ke- 77, di Stadion Notohadinegoro, Jumat (25/11/2022).

Meski selama ini pihaknya tidak dilibatkan dalam keputusan terkait jam kerja ASN tersebut, namun pihaknya akan tetap menyampaikan hasil diskusi dan kajiannya mengenai dampak kebijakan tersebut, nantinya. Setiap kebijakan tentu menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga positif dan negatif dari kebijakan tersebut perlu disampaikan dan didiskusikan bersama.

"Kalau toh pak Bupati menghendaki proses di sekolah itu lancar, kemudian harus menggeser (jam belajar mengajar), ada persoalan, ya kita nanti diskusi bareng-bareng, kita sampaikan pikiran-pikiran kita, bagaimana jalan keluar terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan dalam kebijakan yang inginnya adalah lebih baik," jelasnya.

Diketahui bahwa sesuai Surat Edaran Bupati tersebut, berlaku sejak 21 Novembe, dengan ketentuan: bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08:00-16:00 WIB, dan Jumat jam kerja dimulai pukul 08:00-15:00 WIB, istirahat pada pukul 11:00-12:30 WIB dan bagi yang melaksanakan 6 hari kerja, maka berlaku Senin-Kamis mulai kerja pukul 07:30-14:30 WIB, Jumat mulai pukul 07:30-11:00 WIB, Sabtu mulai pukul 07:30-13:30 WIB. (yud/bil/diy)