Polisi Tangkap Otak Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM Siliwangi

Namun, Arsya tidak merinci pekerjaan apa yang dilakukan keduanya, sehingga menjadi penyebab yang melatar belakangi terjadinya pembakaran mobil daihatsu Sigra yang terparkir didepan garansi korban.

Polisi Tangkap Otak Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM Siliwangi
Polisi saat merilis dalang pembakaran mobil LSM di Mapolres.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dalang atau otak pembakaran mobil Daihatsu Sigra milik Ketua LSM Siliwangi, Saiful Bahri di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku bernama Sumrawi (49), warga dusun pesisir, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diduga menjadi dalang pembakaran mobil milik Saiful Bahri dengan motif sakit hati karena merasa korban melanggar kesepatan kerjasama pekerjaan antar keduanya.

"Motif pelaku adalah sakit hati. Dia merasa dikhianati atas kerjasama pekerjaan yang telah disepakati antara pelaku dan korban. Sehingga, ada gesekan dan terjadilah pembakaran mobil korban dengan menyuruh 3 pelaku lainnya," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Arsya Khadafi, saat Pres Rilis di Mapolres, Selasa (30/5/2023).

Namun, Arsya tidak merinci pekerjaan apa yang dilakukan keduanya, sehingga menjadi penyebab yang melatar belakangi terjadinya pembakaran mobil daihatsu Sigra yang terparkir didepan garansi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 Subsider 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, sekitar Oktober 2022 silam, telah terjadi pembakaran mobil milik Ketua LSM Siliwangi di desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Polisi sebelumnya telah mengamankan 3 pelaku pembakar mobil Sigra itu yakni DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.

Ketiga pelaku pembakaran mobil tersebut diamankan di rumah masing-masing oleh Polres Probolinggo dalam dua pekan terakhir. Ketiganya mendapatkan bayaran dari Otak pelaku senilai Rp 8 juta. Dari keterangan ketiganya inilah, polisi akhirnya mengungkap dalang pembakaran.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) Sepeda Honda Vario dan satu buah HP milik pelaku utama. (ndi/diy)