Polres Pamekasan Amankan Penyelundupan Pupuk 9 Ton ke Mojokerto

AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, Polsek Tamberu berhasil mengamankan truk  bernopol M 9934 UN yang bermuatan pupuk ZA kurang lebih 9 ton. Tersangka MH warga Sumenep yang sekaligus sipur truk. Rencananya pupuk akan dikirim ke Mojokerto.

Polres Pamekasan Amankan Penyelundupan Pupuk 9 Ton ke Mojokerto
Truk yang berhasil diamankan dengan muatan pupuk jenis ZA kurang lebih 9 ton.

Pamekasan, HB.net - Polres Pamekasan mengamankan penyelundupan pupuk di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan akhir bulan Mei lalu. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Polres Pamekasan baru melakukan konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (02/06).

AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, Polsek Tamberu berhasil mengamankan truk  bernopol M 9934 UN yang bermuatan pupuk ZA kurang lebih 9 ton. Tersangka MH warga Sumenep yang sekaligus sipur truk. Rencananya pupuk akan dikirim ke Mojokerto.

Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b, jo ke 3e undang-undang darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo pasal 7 no 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dan undnag-undang lainnya secara berlapis.

"Ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda setinggi - tingginya Rp 100.000 atau dengan salah satu hukuman pidana," ungkap AKBP Rogib Triyanto Saat konfrensi pers.. (err/ns)