Polres Tuban Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Kosong

Polres Tuban Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Kosong

TUBAN, HARIAN BANGSA - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah kosong di Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (3/4) mengatakan, pelaku diketahui bernama Sujud (51) seorang sopir asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak kabur saat akan ditangkap.

"Ini bagian dari pengembangan kasus pencurian di rumah milik Luthfi Anshori pada awal Desember 2019 lalu. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek setempat," ujar Ruruh sapaan akrabnya.

Kata dia, setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari keterangan korban, kejadian itu diketahui setelah bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Adapun, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 4 juta, barang berharga seperti Laptop, HP, Emas, serta beberapa surat-surat berharga lainya.

"Korbam mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," ujarnya

Dari pengembangan dan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi, bahwa Hp milik korban berada di tangan Choirul Ibad warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dari keterangan Choirul Ibad, Hp tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya bernama Sholiqin, yang dibelinya dari seorang bernama Sujud dengan harga Rp1,5 juta.

"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian jajaran Unit Satreskrim Polres Tuban melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Kedungceleng, Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan," tambah Kapolres.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa doos book hp samsung beserta hpnya, motor Honda Revo dan rengkeknya, linggis serta sebilah sabit. Sementara itu, dari keterangan pelaku dia pernah dihukum atau terlibat pidana lain sebanyak 3 kali.

"Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," papar mantan Kapolres Madiun ini. (wan/ns)