Raih Predikat Patuh Pengukuran Tingkat Kepatuhan NKK ASN,  Khofifah: ASN Harus Jadi Game Changer

Dalam penyerahan penghargaan itu, dari 24 instansi pemerintah, hanya 15 instansi yang mendapat predikat "Patuh", sisanya sebanyak 9 instansi mendapat predikat "Cukup Patuh".

Raih Predikat Patuh Pengukuran Tingkat Kepatuhan NKK ASN,  Khofifah: ASN Harus Jadi Game Changer

Surabaya, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat predikat "Patuh" berdasarkan hasil pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN yang diselenggarakan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilakukan pada tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KASN pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Asisten 3 Setdaprov Jawa Timur di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Dalam penyerahan penghargaan itu, dari 24 instansi pemerintah, hanya 15 instansi yang mendapat predikat "Patuh", sisanya sebanyak 9 instansi mendapat predikat "Cukup Patuh". Yang menarik, dari 15 instansi berpredikat "Patuh" tersebut, hanya dua pemda di tingkat provinsi yang berhasil menerima predikat tersebut. Sedangkan yang lain adalah instansi tingkat nasional.

Atas pencapaian tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang telah menjadi teladan yang baik sebagai abdi negara melalui penerapan core value Ber-AKHLAK.

"Terima kasih atas seluruh dedikasi dan kerja kerasnya. Mari kita jaga terus pencapaian ini dengan menjadi abdi negara yang bisa menerapkan Ber-AKHLAK," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis  (18/5).

Sebagai informasi pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK ini dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN serta melindungi ASN itu sendiri.

Terdapat empat kriteria pengukuran IM NKK yaitu, (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK, dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif.

Di Jatim, Gubernur Khofifah selama ini selalu menekankan pentingnya core value Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) pada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

Selain core value tersebut, ASN Jatim juga harus CETTAR yang merupakan akronim dari Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif. Kedua value tersebut menjadi semangat yang terus dikobarkan oleh Gubernur Khofifah kepada seluruh jajaran ASN Jatim.

"Sering pula saya sampaikan ke para ASN Jatim, bahwa di tengah dinamika global ini kita semua harus menjadi seorang _Enabler Leader_ atau pemimpin yang bisa memungkinkan hal yang dinilai oleh kebanyak orang mustahil," imbuhnya.

Dijelaskan Khofifah, perkembangan dunia yang semakin cepat ini menuntut pula instansi pemerintahan untuk bisa beradaptasi. Terlebih menghadapi era industri 4.0 maupun 5.0 ke depannya, kolaborasi antar pihak menjadi kunci untuk bisa mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, ASN yang merupakan motor penggerak sebuah instansi pemerintah haruslah menjadi seorang game changer dan enabler leader.

"Selalu saya tekankan bahwa yang tidak pernah berubah itu hanya perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai abdi negara juga harus beradaptasi, harus menjadi game changer dan enabler leader sehingga bisa memberikan pelayanan yang semakin baik untuk masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi, 15 instansi penerima predikat Patuh selain Pemprov Jatim juga diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Perindustrian, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan sembilan instansi pemerintah yang mendapatkan kategori “Cukup Patuh”, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kota Pekanbaru,  Pemerintah Kota Mataram, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (dev/ns)