Raperda APBD Kota Mojokerto 2021 Disetujui DPRD

Setelah melampaui sejumlah tahapan, DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Raperda APBD Kota Mojokerto 2021 Disetujui DPRD
Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tengah menandatangani raperda APBD tahun 2021.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Setelah melampaui sejumlah tahapan, DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Pengesahan APBD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (23/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dihadiri Wakil Walikota Mojokerto  Achmad Rizal Zakaria secara daring. Persetujuan diputuskan setelah juru bicara badan anggaran membacakan laporan badan anggaran terkait raperda APBD tahun anggaran 2021.

Ada beberapa catatan yang disampaikan. Di antaranya program ketahanan pangan hendaknya mendapatkan perhatian yang serius guna mengantisipasi kelangkaan pangan. Hal ini dapat memberatkan beban hidup masyarakat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir tahun 2021.

‘’Juga terkait banjir merupakan masalah tahunan bagi Kota Mojokerto. Untuk itu diperlukan penanganan masalah banjir yang terintegrasi dan perencanaan yang komprehensif dari hulu hingga hilir,”  sambung Sulistiyowati selaku juru bicara.

Selain itu, pada APBD 2021 juga dianggarkan penyertaan modal bagi BPRS Kota Mojokerto. Penyertaan modal kepada BPRS Kota Mojokerto dilakukan dalam rangka penyelamatan BPRS Kota Mojokerto yang terancam likuidasi. ‘’Namun DPRD Kota Mojokerto berharap pemberian penyertaan modal ini harus disertai dengan perbaikan dan pembenahan yang menyeluruh di internal BPRS,” tutupnya.

Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan bahwa APBD yang disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama. Yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.

“APBD tahun anggaran 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” tambahnya.

Berikut rincian APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati: Pendapatan daerah sebesar Rp 879.476. 184 .100.  Terdiri dari  pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 202.826.397.207. Pendapatan transfer sebesar Rp 656.603.886.943. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20. 045.899.950.

Belanja daerah sebesar Rp 1.042.653.590.968.  Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 828.305.871.191. Belanja modal sebesar Rp 212.194.291.777. Belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar. Belanja transfer sebesar Rp 1.000.153.428.000. Defisit sebesar Rp 163.177.406.868.

Pembiayaan daerah sebesar Rp 163.177.406.868 yang terdiri dari  penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 168.177.406.868. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5 miliar.(ADV/yep/rd)