Satreskoba Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti

Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19, dimusnahkan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7).

Satreskoba Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti narkoba selama tiga bulan.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net – Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19, dimusnahkan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7).

Beberapa barang bukti tersebut yakni 500 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, pil dobel L 40 ribu butir dan esktasi seribu butir.

Khusus pemusnahan pil, petugas menggunakan mesin blender. Sedangkan ganja, dibakar. "Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.

Sumardji menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. "Berarti hasil selama tiga bulan," terangnya.

Nah, dari barang bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 di antaranya tersangka Laki-laki dan 5 tersangka perempuan.

"Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat pasal 112, 114 sampai pasal 197," pungkas Sumardji.(cat/rd)