Selama PPKM Darurat di Tuban, 60 Calon Pengantin Tunda Nikah

Tercatat ada 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan nikah pada KUA antara 3 hingga 20 Juli 2021. Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda.

Selama PPKM Darurat di Tuban, 60 Calon Pengantin Tunda Nikah
Kepala Kemenag, Sahid Bersama Kasi  Bimas Islam, Mashari.

Tuban, HB.net - Sebanyak 60 calon pengantin di Kabupaten Tuban dilaporkan menunda pernikahan disaat PPKM Darurat. Mereka atau calon pengantin pilih menunda lantaran persyaratannya harus lengkap, termasuk melakukan Swab dan prosesi yang terbatas.

"Penundaan nikah tersebut disebabkan berbagai alasan. Salah satunya adalah pihak dari catin (calon pengantin) ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dulu maupun alasan lainnya," ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid ketika dikonfirmasi pada Kamis (22/7).

Dari data, sebenarnya tercatat ada 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan nikah pada KUA antara 3 hingga 20 Juli 2021. Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda.

"Sejak pemberlakuan masa PPKM Darurat ini, jika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, maka 2 orang calon pengantin, wali dan 2 orang saksi wajib swab antigen,"tutur Kepala Kemenag asal Gresik ini.

Menurutnya, nikah tidak dilarang tapi para pihak dari catin harus sehat semua. Oleh sebab itu, harus dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Selanjutnya, kebijakan ini sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan.

"Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang," paparnya.

Ia meminta, surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Karena sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

"Semoga tidak kluster baru dari peristiwa pernikahan, meskipun persyaratan ini dianggap memberatkan. Tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkasnya. (wan/ns)