Sepakat! Pedagang Kota Batu Tolak Rokok Ilegal

Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Kota Batu, Dra. Emilyati M.Si mengungkapkan, dari target 30 kali sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, saat ini sudah terlaksana 22 kali yang melibatkan ratusan pedagang rokok, UMKM, serta perangkat desa dan kelurahan.

Sepakat! Pedagang Kota Batu Tolak Rokok Ilegal
Kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Hotel Singhasari, Beji,Kota Batu, Selasa (9/11)

Kota Batu, HB.net - Gerak peredaran rokok ilegal di Kota Batu akan kian tertutup. Ratusan pedagang di 22 desa dan kelurahan di Kota Batu yang telah mendapat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, siap menolak penjualan rokok ilegal di wilayah kota wisata ini.

Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Kota Batu, Dra. Emilyati M.Si mengungkapkan, dari target 30 kali sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, saat ini sudah terlaksana 22 kali yang melibatkan ratusan pedagang rokok, UMKM, serta perangkat desa dan kelurahan.

“Mereka para pedagang rokok di Kota Batu telah sepakat dan satu suara untuk menolak menjual rokok ilegal. Mereka siap dan akan turut serta menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu,’’ ujar Emilyati usai memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (9/11) di Hotel Singhasari, Beji, Kota Batu.

Diungkapkan Emilyati, Kota Batu saat ini mendapat dana bagi hasil cukai sebesar Rp 18,9 miliar. Selanjutnya, Rp 17,6 miliar dari anggaran itu diperuntukkan bagi bidang kesehatan seperti biaya pembangunan dua puskesmas di Junrejo dan Bumiaji, biaya rehab puskesmas yang sudah ada, pembelian alat-alat kesehatan, maupun untuk biaya penanganan pandemi Covid 19.

Sedangkan sisanya yang Rp 1,3 miliar diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 130 pekerja sektor perusahaan rokok di Junrejo. Selain itu, anggaran ini juga diperuntukkan dalam bidang penegakan hukum, terutama untuk sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai.

“Para pekerja di sektor industri rokok ini juga kami beri pelatihan-pelatihan selama tiga bulan agar nanti mereka bisa mandiri dengan membuka usaha sampingan. Apalagi selama pandemi ini jam kerja mereka banyak yang berkurang,” terangnya.

Sementara itu, Santje Asbay, Kasi Penyuluhan dan Layanan Kantor Bea Cukai Malang mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tentang peredaran rokok ilegal yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM), bahwa pada tahun 2020 rokok ilegal yang beredar di tanah air sudah mencapai 4,8 persen. Padahal tahun 2019 masih di kisaran 3 persen. Itu sebabnya, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajaran Bea dan Cukai untuk terus mengampanyekan gempur rokok ilegal di seluruh tanah air.

“Diharapkan dengan adanya kampanye gempur rokok ilegal ini, tingkat peredaran rokok ilegal bisa turun lagi di tahun ini maupun tahun yang akan datang,” terangnya.

Ditambahkan, hasil survei UGM tersebut menurutnya bisa menguntungkan para pengusaha rokok karena bisa mengetahui peta peredaran rokok ilegal di tanah air, merek rokok ilegal yang diedarkan, termasuk harganya di pasaran.

“Kebanyakan rokok ilegal ini pemasarannya di luar jawa, seperti ke Kalimantan, Sumatera, maupun Sulawesi. Jadi mereka tidak mengedarkan di wilayah dimana rokok itu diproduksi. Misalnya di Kabupaten Malang, rokoknya tidak mereka jual di sekitar Malang, melainkan mereka jual ke luar jawa,” ungkap dia.

Diungkapkan pula, bahwa tujuan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk memberikan penyadaran kepada para pedagang rokok agar tidak terpengaruh dengan harga murah rokok ilegal yang diedarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita tahu, bahwa para pedagang kecil inilah yang menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Apalagi di masa pandemi ini banyak masyarakat yang lebih memilih rokok tanpa cukai dengan harga murah walaupun ternyata itu ilegal,” terangnya.

Menurut dia, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini sangat penting mengingat hal itu akan merugikan keuangan Negara. Pada tahun 2021 ini saja, sejak Januari hingga Agustus 2021, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan 122 penindakan di bidang cukai. Perkiraan Negara dari penindakan cukai ini mencapai lebih kurang Rp 5,1 miliar.

Adapun jenis-jenis rokok ilegal yang sudah berhasil ditindak meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Sanksi bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polosan) yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.  Sanksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yaitu pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Sanksi rokok dengan pita cukai bekas yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan  paling lama 8 tahun. Demikian juga dengan sanksi rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Ditambahkan, sebenarnya penerimaan Negara dari cukai akan dikembalikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Adapun prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut yakni 50 persen digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang penegakan hukum, 25 persen digunakan di bidang kesehatan.

Terkait masih maraknya peredaran rokok illegal di tengah masyarakat, Kantor Bea Cukai Malang mendorong pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Salah satu syaratnya, kawasan ini harus berada di lahan seluas minimal 5 hektar.

“Saya mendorong pemerintah daerah untuk membuat KIHT dengan maksud memberikan kemudahan layanan bagi pengusaha rokok. Baik perizinan usaha maupun pendanaan. Dengan KIHT maka nanti tidak ada lagi pengusaha rokok yang illegal karena sudah bergabung di KIHT,” ujar Santje Asbay.Diungkapkan Santje, untuk sementara, Kabupaten Malang yang sudah menyatakan siap mendirikan KIHT. Selain mendapatkan kemudahan perizinan udaha dan pendanaan melalui KUR, keuntungan lain yang didapat dari program ini yaitu anggota KIHT mendapat fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. Jika bukan anggota maka penundaan pembayaran cukainya hanya selama 60 hari. (asa/ns)