Sidang Online di PN Mojokerto tanpa Sound System

Sidang online kasus narkotika golongan 1 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani di Ruang Cakra, tanpa dilengkapi peralatan layar dan sound system, Selasa (2/3).

Sidang Online di PN Mojokerto tanpa Sound System
: Suasana sidang di PN Mojokerto tanpa layar besar dan sound system.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sidang online kasus narkotika golongan 1 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani di Ruang Cakra, tanpa dilengkapi peralatan layar dan sound system, Selasa (2/3).

Dengan tidak adanya peralatan tersebut, pengunjung dan wartawan dalam sidang itu merasa tidak puas. Untung suara Hakim Ardiani menggelegar meski tak menggunakan alat pengeras saat melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Ayudi dan kawan-kawan.

Menurut Handoyo yang mendampingi terdakwa dalam sidang tersebut kepada Harian Bangsa mengatakan, bahwa kliennya didakwa JPU melanggar pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sidang online berlaku sejak pademi Corona yang berkepanjangan. Untuk terdakwa dan JPU tidak turut hadir di persidangan. Yang ada, hanya hakim beserta kuasa hukum saja.

Sementara barang -bukti (BB) tidak pernah dihadirkan di meja persidangan. Hal ini diduga rawan raib. Apalagi di persidangan PN Mojokerto tanpa layar monitor.(gus/rd)